SOLOPOS.COM - Petugas menyegel saluran air limbah milik salah satu pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Jakarta Utara, Senin (29/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup saluran air limbah milik salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara, yakni PT MEF karena diduga mencemari lingkungan.

Dilansir Antara, Senin (29/11/2021), Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan pemerintah juga meminta perusahaan itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL [instalasi pengolahan air limbah] air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL,” kata Asep di Jakarta, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Demo Buruh di Semarang, Singgung Ganjar Nyapres

Sebelumnya, pemerintah memberikan sanksi administratif Paksaan Pemerintah No.672/2021 pada 29 Oktober 2021 terkait ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang diduga dilakukan PT MEF. Ketidaktaatan yang dilakukan PT MEF, katanya, terkait kegiatan usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan berlaku.

Selain itu, Asep menyebut PT MEF belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan. Tak cukup hanya itu, pemerintah menemukan bahwa PT MEF belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.

Baca Juga : Cegah Covid-19 saat Nataru, Uji Petik Siswa-Guru di Klaten Digencarkan

“Air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah. Lalu belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL),” jelasnya.

Asep mengungkapkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga : 3 Backhoe Ratakan Rumah Warga di Bantaran Rel KA Nusukan Solo

Ke depannya, lanjut dia, PT MEF wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban sanksi. Hal itu mengacu Sanksi Administratif No.672/2021 pada 29 Oktober 2021. Pelaporan dilakukan secara rutin dan berkala kepada DLH Provinsi DKI Jakarta.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan penaatan sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan PT MEF.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya