SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Impor kawat beronjong akhirnya dikenai bea masuk tindakan pengamanan sebesar Rp18.511 per kg setelah melalui masa penyelidikan sejak 22 Agustus 2011.

BMTP tersebut berlaku untuk tahun pertama, mulai 20 November 2012-19 November 2013. Untuk tahun kedua 20 November 2013 – 19 November 2014), BMTP ditetapkan Rp17.739 per kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara untuk tahun ketiga (20 November 2014-19 November 2015), BMTP sebesar Rp16.968 per kg dan pada tahun keempat (20 November 2015-19 November 2016) Rp16.197 per kg. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 187/PMK.011/2012.

“Barang-barang impor dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Asal (certificate of origin/COO) pada setiap importasi barang,” kata Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya, Jumat (14/12/2012).

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Permendag No 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards).

Inisiasi safeguard kawat bronjong dilakukan pada 22 Agustus 2011 setelah PT Bevananda Mustika, produsen kawat beronjong yang berlokasi di Bekasi, mengajukan permohonan pada Februari 2011.

Bevananda mengajukan usulan pengenaan BMTP atas produk kawat bronjong asal lima negara, yakni Singapura, China, Australia, Taiwan dan Vietnam.

Kepala Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi mengatakan pihaknya memutuskan melakukan penyelidikan menyusul ancaman kerugian yang dialami produsen dalam negeri karena lonjakan impor selama lima tahun terakhir.

Impor produk bernomor HS 7326.20.90.00 itu diketahui melonjak dalam lima tahun terakhir, yakni dari hanya 726,97 ton pada 2007 melonjak menjadi 5.695,98 ton pada 2011. Adapun selama Januari-Februari 2012, impor produk tersebut sudah mencapai 751.271
ton.

Singapura dan Vietnam menjadi negara pengekspor utama dengan pangsa 49,08%, disusul China 42,17%, Taiwan 0,32% dan Australia 0,12%. Namun, Vietnam dikecualikan dari pengenaan BMTP karena termasuk negara berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya