SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno diperiksa Propam Mabes Polri karena diduga memeras tersangka kasus penipuan. (rri.co.id)

Solopos.com, AMBON — Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno terancam proses hukum setelah dituding memeras seorang pengusaha.

Saat ini Sih Harno dalam penanganan Propam Mabes Polri. Pengusaha yang disebut diperas Sih Harno berinisial Ay, asal Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait dengan informasi itu sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri, dan Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat seperti dikutip Detikcom, Jumat (22/10/2021).

Dikatakan Kabid Humas, Propam Mabes Polri telah dua kali datang ke Polda Maluku untuk memeriksa Kombes Sih Harno.

Kombes Roem mengatakan pihaknya tidak pilih-pilih dalam penanganan kasus.

Enam Kasus

“Dua kali datang. Yang jelasnya, semua kasus itu adalah atensi dan tidak ada kasus yang kami pilah atau pilih. Namun kalau terkait kasus pidana, semua itu ada atensi dan ditangani,” ucap dia.

Dia mengatakan AY dan istrinya, Gabriel, dilaporkan ke Polda Maluku beberapa kali. Empat laporan telah naik ke tingkat penyidikan.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa Ibu Gabriel dan suaminya itu ada laporan yang masuk juga, yang ditangani Dirkrimum Polda Maluku ada 6 laporan, di mana 4 di antaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Disangkal Komandan Brimob Maluku Meninggal Akibat Vaksin Astra Zeneca 

Dia mengatakan AY dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka. AY disebut-sebut sudah meninggal.

Namun pihak kepolisian akan memastikan kabar tersebut.

“Tentunya itu kami sudah tersangkakan, di antaranya adalah salah satunya atas nama suami Ibu Gabriel, termasuk Ibu Gabriel sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bersangkutan sudah dipanggil dua kali, namun tidak pernah hadir, termasuk juga suaminya,” katanya.

“Informasi suaminya sudah meninggal tapi ini kan kita tidak tahu apakah benar-benar sudah meninggal atau tidak karena belum ada juga temukan adanya bukti-bukti terkait itu,” tambah Roem.

Baca Juga: Seusai Palsukan Tanda Tangan Kapolres, Anggota Polri Akhiri Hidup 

Polda Maluku menyerahkan pemeriksaan Kombes Sih Harno kepada Propam Mabes Polri.

Di sisi lain, Polda Maluku juga meminta kepada Gabriel untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan.

“Oleh karenanya, sekali lagi berharap mari semua kita menghormati hukum, ada indikasi dari salah satu pejabat, biarlah, sudah ditangani Propam. Kepada Ibu Gabriel dan suaminya, kami mohon juga menghormati hukum dan hadir untuk diperiksa,” ujarnya.

Dikutip dari rri.co.id, Kombes Pol. Sih Harno diperiksa pengamanan internal (Paminal) Mabes Polri karena diduga mencari keuntungan dalam menangani perkara.

Tak hanya dia, beberapa anak buahnya juga diperiksa Mabes Polri.

Salah satu kasus yang diduga membuat Sih Harno diperiksa terkait kasus Cece Eka dengan Bos Oasis, Meice Hatuneri menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan.

Cece Eka mengadu ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasusnya.

“Ada dua kasus, salah satu kasus klien saya,” ungkap Cece Eka melalui pengacaranya, Marthen Fordakotsu pada 18 Oktober 2021.

Minta Perlindungan

Marthen mengaku, kliennya melapor ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum. Laporan ini kemudian mendapat atensi, dengan adanya pemeriksaan terhadap Direskrimum Polda Maluku.

“Jadi kasusnya ada dua. Menurut mereka. Kasus yang diduga itu, pertama itu kaitan dengan dugaan minta transferan yang hingga saat ini terlapor telah meninggal dunia setelah dijadikan tersangka. Kedua adalah kasus klien saya. Semua kami bicara ini ada bukti semuanya,” ungkapnya.



“Kami selain praperadilan, kami juga ajukan gugatan perdata ke Oasis (tergugat). Praperadilan Kamis besok. Kami akan buka semua kedok dari penyidik nantinya. Termasuk Sih Harno dengan tingkahnya,” tegas dia.

Baca Juga: Blak-Blakan! Eks Ajudan Jokowi Cerita Jadi Korban Pemerasan di Solo: Pelaku Ngaku Bocahe “Bapak” 

Ia menjelaskan kasus penipuan yang menyeret kliennya dilaporkan Januari 2020.

Kedua tersangka yang salah satunya kliennya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan atas barang sembako yang diambil dari swalayan milik pelapor, berdasarkan kontrak kerja sama kedua belah pihak di tahun 2018.

Barang yang diambil berupa sembako seharga Rp3,8 miliar. Cece Eka sudah membayar Rp3,2 miliar yang dibuktikan dengan bukti transfer serta bukti kwitansi lainnya.

Setelah ada proses pembayaran, kasus ini sudah tidak pernah terdengar lagi.

Namun alangkah terkejutnya kedua pengusaha ini, karena tiba-tiba telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini penegakan hukum yang salah. Ada apa ini? Ini sudah melewati batas waktu atau kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam UU yang hanya mengisyaratkan enam bulan penanganannya. Kasusnya dilaporkan Januari 2020, terangka baru di 11 Oktober 2021 kemarin, ini kan lucu,” kesal pengacara Cece Eka itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya