SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Tak sinkronnya data lahan sawah dilindungi (LSD) antara SK Menteri ATR/BPN dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai menghambat investasi di Klaten. Pemkab hingga kini masih menyiapkan data dukung mempertahankan LSD sesuai Perda RTRW.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sesuai Perda RTRW yang sudah ditetapkan pada akhir 2021 lalu, LSD di Klaten sekitar 25.000 hektare (ha). Sementara, sesuai SK Menteri ATR/BPN LSD di Klaten sekitar 30.000 ha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alhasil, ada selisih data LSD sekitar 5.000 ha. Pemkab sudah melakukan audiensi serta sinkronisasi data dengan Kementerian ATR/BPN.

“Masih ada sekitar 3.700 ha yang belum disesuaikan. Kami masih persiapkan data dukungnya,” kata Mulyani saat ditemui di Kecamatan Klaten Tengah, Jumat (3/6/2022).

Mulyani menjelaskan Pemkab mengupayakan agar LSD sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ditetapkan. Pemkab saat ini masih menyiapkan data dukung.

Baca Juga: LSD Terbit, Paguyuban Pengembang Properti Klaten Resah

“Pasti lah menghambat investasi [data LSD Kementerian ATR/BPN dan Perda RTRW tak sinkron]. Tetapi dampaknya tidak dalam skala besar,” kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, mengatakan data dukung mempertahankan LSD sesuai RTRW disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Disinggung dampak data LSD antara SK Menteri dan RTRW tak sinkron, Agus menjelaskan berdampak pada pelaku usaha maupun nonpelaku usaha.

“Ketika ruangnya yang sebelumnya tidak masuk LSD kemudian [dalam SK menteri] masuk ke LSD mestinya bermasalah,” kata Agus saat ditemui di DPRD Klaten, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: PROPERTI KLATEN : Keberadaan Terminal dan RSUD Dongkrak Harga Tanah Buntalan hingga 500 Persen

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan Perda RTRW sudah ditetapkan pada akhir 2021 lalu. Selang beberapa bulan, muncul SK Menteri ATR/BPN terkait LSD serta ada selisih sekitar 5.000 ha luasan LSD.

Hamenang menjelaskan Pemkab sudah berkonsultasi dan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Dari Kementerian menawarkan penyelesaian dengan Pemkab Klaten menyiapkan data dukung jika ingin mempertahankan luas LSD sesuai RTRW.

“Namun ini hal yang aneh. Ketika kami membahas RTRW, kami konsultasi ke Kementerian ATR/BPN. Saat ini dari Pemkab berusaha memenuhi apa yang menjadi tawaran solusi dari Kementerian ATR/BPN. Kalau memang sulit, kami usulkan jalur terakhir yakni menempuh jalur hukum,” kata Hamenang.

Hamenang membenarkan selisih data LSD antara SK menteri dengan Perda RTRW menghambat investasi. Tak hanya ke pelaku usaha, tak sinkronnya data LSD berdampak ke para pekerja.

Baca Juga: 32.098 Rumah di Klaten Kosong, Di Mana Penghuninya?

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Properti Klaten, Wahyu Wijayanto, menjelaskan SK Menteri ATR/BPN tentang LSD yang keluar sekitar Maret 2022 sangat bertentangan dengan Perda RTRW yang sudah ditetapkan pada Desember 2021.

Lahan yang semula berada pada zona kuning atau peruntukan permukiman pada RTRW, masuk zona hijau atau peruntukan pertanian sesuai SK menteri.

“Antara RTRW dan SK Menteri sangat tidak sinkron. Realitanya hampir 90 persen lahan yang awalnya zona kuning kini menjadi hijau,” kata Wahyu saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).

Wahyu menjelaskan keluarnya kebijakan tentang LSD dari Kementerian ATR/BPN menghambat investasi properti. Lahan yang terlanjur dibeli pengembang untuk dibangun perumahan, semula masuk zona kuning pada RTRW menjadi masuk zona hijau sesuai SK menteri.

Baca Juga: Pengembang Tawarkan Perumahan untuk Warga Klaten Terdampak Tol, Berapa Harganya?

Proses perizinan yang diurus para pengembang terhenti setelah lahan yang mereka beli masuk zona hijau.

“Kami tidak mendapatkan akses mengolah lahan kami yang kemarin sudah dibeli untuk dikembangkan properti dan itu bertabrakan dengan LSD. Kami bingung melanjutkan program ini karena dinas terkait menghentikan proses kami. Investasi yang kami berikan otomatis terhenti, sehingga kami sangat terbebani dan merugi,” ujar dia.

Wahyu berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan persoalan itu untuk menyinkronkan antara data LSD antara SK Menteri dan RTRW. Dia berharap terhentinya perizinan untuk investasi properti tak berkepanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya