SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO — Formulasi penghitungan Upah Minum Kabupaten atau UMK Kabupaten Sukoharjo 2022 berubah seiring dengan penerapan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, rumus baru penghitungan upah tersebut dianggap cenderung memberatkan pekerja dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Biasanya, Dewan Pengupahan Sukoharjo mulai membahas UMK pada pertengahan hingga akhir Oktober. Lantaran formulasi penghitungan nominal UMK mengacu pada aturan baru, pembahasan nominal UMK dilaksanakan pada akhir November.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Instrumen penghitungan upah seperti rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga median upah. Sedangkan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi masih dipakai sebagai instrumen penghitungan upah namun menggunakan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi provinsi, bukan kabupaten/kota.

Perwakilan serikat pekerja Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan rumus penghitungan UMK berubah seiring penerapan regulasi baru yang menjadi turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Formulasi penghitungan upah tak sesuai kondisi riil berdasar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar tradisional.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Totalitas Ratu Para Badminton Asal Sukoharjo

“Ini seperti degradasi atau kemunduran sistem penghitungan upah. Dahulu, skema penghitungan upah merujuk UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian berubah menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Sekarang berubah lagi mengacu pada PP No 36/2021. Hampir 50 persen instrumen penghitungan upah dipangkas dalam penerapan regulasi baru,” ujarnya kepada Solopos.com, Senin (25/10/2021).

Menunggu Petunjuk Teknis

Sigit menyebut tak menutup kemungkinan pembahasan UMK 2022 di Dewan Pengupahan Sukoharjo berakhir buntu saat pertemuan tripartit. Perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah agar daya beli masyarakat tidak turun.

Sebaliknya, perwakilan pengusaha tak ingin upah pekerja naik karena perusahaan tengah bertahan sekuat tenaga akibat dampak pandemi Covid-19. Kondisi serupa terjadi saat pembahasan UMK 2021. Kala itu, penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo diambil alih Bupati Sukoharjo lantaran pertemuan tripartit tak membuahkan hasil.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Tim Gabungan Nguter Sukoharjo Rutin Patroli Prokes

“Seolah-olah pembahasan UMK dilaksanakan saat injury time atau batas waktu penentuan nomimal UMK yang harus diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat ihwal formulasi penghitungan upah. Ia juga masih menunggu instrumen data seperti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo.

Pemkab Sukoharjo bakal memfasilitasi pembahasan nominal UMK dengan menggelar pertemuan tripartit setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMP. “Kemungkinan pembahasan nominal UMK dilaksanakan pada akhir November,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya