Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Waduh, Belum Semua Penyedia Jasa Konstruksi di Karanganyar Daftarkan Pekerja ke BPJS

Waduh, Belum Semua Penyedia Jasa Konstruksi di Karanganyar Daftarkan Pekerja ke BPJS
author
Rohmah Ermawati Jumat, 24 September 2021 - 14:39 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi Infrastruktur (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Karanganyar belum tertib mendaftarkan perlindungan untuk tenaga kerja proyek jasa konstruksi. Akibatnya, hak tenaga kerja proyek jasa konstruksi tidak terpenuhi saat terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian.

Solopos.com berbincang dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery Urando, perihal itu. Gunadi menyampaikan aturan perihal ketentuan perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah menggunakan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui aturan turunan PP No. 44/2015 menyatakan pemberi kerja pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.

Baca juga: Judi Capjiki di Warung Pinggir Jalan di Mojogedang Karanganyar Terbongkar

Melalui Permen Ketenagakerjaan RI No. 44/2015 pasal 2 ayat (1) menyatakan pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain aturan tersebut, pemerintah juga menggunakan Pasal 47 ayat (1) UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Kalau di Pemkab Karanganyar sudah memasukkan kepesertaan perlindungan tenaga kerja. Tetapi, kecenderungan penyedia jasa konstruksi itu mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja saat pencairan dana. Artinya itu [pendaftaran kepesertaan] tidak dilaksanakan pada awal kegiatan. Hampir semua daerah begitu,” ujar Gunadi saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (23/9/2021).

Besaran Iuran

Gunadi memberikan contoh iuran kepesertaan tenaga kerja yang mengerjakan proyek senilai Rp200 juta. Dia menghitung mengacu aturan yang berlaku bagi penyedia jasa konstruksi berstatus CV maupun PT. Nilai iuran kepesertaan tidak sebanding dengan nilai kontrak yang diterima penyedia jasa konstruksi.

“Iurannya hanya Rp395.455. Sekali bayar sampai selesai masa pemeliharaan. Dan dihitung berdasarkan nilai kontrak. Jadi, mau berapapun jumlah tenaga kerja, iuran tetap segitu dengan nilai kontrak Rp200 juta. Kalau terjadi risiko, pekerja sudah terlindungi,” jelasnya.

Baca juga: 62 Anggota SAR Soloraya Berlatih Evakuasi di Ketinggian, Semangat!

Selain itu, Gunadi juga menyampaikan perusahaan jasa konstruksi tidak diminta menyebutkan by name dan by address tenaga kerja yang didaftarkan pada kepesertaan perlindungan tenaga kerja. Sayangnya, Gunadi menyebut rata-rata pelaksana proyek di bawah Rp200 juta tidak patuh mendaftarkan perlindungan tenaga kerja proyek.

“Padahal yang namanya risiko tidak melihat itu proyek besar atau kecil. Dan proyek besar kecenderungannya untuk memenuhi persyaratan pencairan termin. Nanti Kalau sudah kejadian kecelakaan kerja bisa berurusan dengan hukum,” beber dia.

Proyek Besar

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kabupaten Karanganyar, Asihno Purwadi, membenarkan informasi perihal syarat penyedia jasa konstruksi harus mengikutsertakan pekerja konstruksi pada kepesertaan perlindungan tenaga kerja.

Baca juga: Bupati Karanganyar Imbau Warga Taat Prokes & Doa Malam Selama Pandemi Covid-19

Dia mencontohkan proyek besar pembangunan Masjid Agung Kabupaten Karanganyar. Penyedia jasa konstruksi sudah mendaftarkan pekerja konstruksi setelah penandatanganan kontrak.

“Tapi memang tidak semua penyedia jasa konstruksi tertib. Padahal itu penting untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diharapkan. Kami upayakan terus penyedia jasa konstruksi tertib perihal itu. Harusnya sebelum pekerjaan dimulai [pekerja konstruksi] sudah didaftarkan,” tutur Asihno saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN