Solopos.com, BANTUL - Guru honorer banyak yang kemungkinan tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terhambat beberapa kendala.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Isdarmoko menyebutkan banyak permasalahan yang menyebabkan guru honorer tidak bisa mendaftar dalam PPPK. "Ada banyak masalah, seperti tidak semua guru honorer itu bisa masuk atau daftar PPPK," tuturnya pada Selasa (8/6/2021)
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kemudian masalah kuota PPPK untuk guru honore di Bantul. "Kuota kan sudah ditentukan oleh pusat. Sedangkan dia ada di sekolah tertentu sehingga tidak bisa mendaftar," ujarnya.
Hambatan guru honorer di Bantul selanjutnya ialah soal persyaratan. Banyak guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena ijazahnya tidak bisa diverval. "Kalau mau ikut harus sudah terdaftar di Dapodik. Tapi juga ada guru honorer yang ijazahnya tidak linear. Ada yang baru kuliah belum selesai sehingga ijazahnya belum keluar," tambahnya.
Baca juga: Tak Betah di Selter Isolasi, Pasien Covid-19 di Bantul Kabur
Isdarmoko telah bertemu dengan forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ di Bantul. "Forum itu mengakomodir guru-guru honorer di atas umur 35 tahun yang tidak bisa ikut CASN. Harapan satu-satunya kan di PPPK ini," ujarnya.
"Tapi di PPPK ini guru-guru banyak tanda petik kalah bersaing disandingkan dengan guru-guru honorer yang ada di sekolah swasta. Karena di sekolah swasta banyak yang punya sertifikat pendidik sehingga dapat poin. Sehingga guru-guru tadi merasa kalah," imbuhnya.
Ditambahkan Isdarmoko, guru honorer di Bantul yang bekerja di sekolah yayasan sangat mudah untuk bisa sertifikasi pendidik. Sementara untuk guru di sekolah negeri kan enggak bisa.
Baca juga: 4 Mahasiswa Semarang yang Gelar Demo Omnibus Law Divonis Bersalah
Berharap Regulasi Khusus
Dengan berbagai kesulitan yang ada, guru honorer meminta ada kebijakan pemberian bonus kepada guru-guru honorer sekolah negeri, misalnya terkait masa kerja. "Karena masa kerjanya ada sudah 20 tahun, bahkan di atas 30 tahun," tuturnya.
Sementara itu, Isdarmoko menyebutkan guru-guru honorer dari GTKHNK 35+ telah menyampaikan ke Jakarta agar nanti ada regulasi khsusus. "Seandainya memang itu nanti juga tidak bisa, minimal ada regulasi khusus mengangkat kesejahteraan dari guru honorer di Bantul," ungkapnya.
Disdikpora Bantul tidak bisa berbuat banyak bila tidak ada dasar acuan yang bisa dipijak. "Termasuk mungkin memberikan rekomendasi kepada daerah sehingga daerah pun ada dasarnya ketika ada kebijakan daerah," tandasnya.