SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perceraian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Angka perceraian di Kabupaten Sragen menjadi yang tertinggi di Soloraya dalam rentang waktu 2019-2020. Penyebab kasus perceraian di Sragen didominasi alasan perselisihan dan faktor ekonomi.

Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Sragen, angka perceraian sejak 2019 hingga 2021 meningkat. Pada 2019, angka perceraian di Sragen sebanyak 2.450 kasus, 2020 sebanyak 2.293 kasus, dan 2022 ada 2.507 kasus.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mayoritas perkara perceraian yang terjadi adalah perkara cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan dari pihak istri. “Pada 2021, cerai gugat sebanyak 1.770 perkara, pada 2020 sebanyak 1.658 perkara, dan 2019 sebanyak 1.693 perkara,” terang Panitera PA Sragen, H.A. Heryanta Budi Utama, saat ditemui Solopos.com di kantornya pada Senin (12/9/2022).

Kemudian untuk cerai talak yaitu cerai yang diajukan oleh pihak suami pada 2021 sebanyak 737, pada 2020 sebanyak 634, dan 2019 sejumlah 757 perkara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di Sragen Terus Meningkat 

Sementara kasus perceraian untuk nonmuslim diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN). Angkanya tidak terlalu besar. Pada 2019 ada 31 perkara perceraian yang masuk ke PN Sragen, 2020 ada 37 kasus, 2021 ada 31 kasus dan 2022 hingga September ada 33 kasus.

“Mayoritas perceraian terjadi karena perselisihan atau pertengkaran yang terjadi secara terus menerus yang kedua karena faktor ekonomi. Biasanya karena laki-laki tidak bisa mencukupi ekonomi keluarga, terbukti dari banyak kebanyakan istri yang menggugat cerai suami,” ungkap Hakim Humas Pengadilan Negeri, Iwan Harry Winarto.

PA Sragen mencatat lima faktor penyebab perceraian, terbanyak adalah karena pertengkaran yang mencapai 1.014 kasus pada 2021. Faktor ekonomi ada 1.082 kasus.

Faktor ketiga paling banyak menyebabkan perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 200 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 15 kasus, dan murtad sebanyak 8 kasus.

Baca Juga: 149 Anak Karanganyar Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil Duluan

Dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS Jateng) Provinsi Jawa Tengah, jateng.bps.go.id, tercatat Kabupaten Sragen menjadi peringkat nomor satu dalam angka perceraian yang terjadi. Pada 2019 terdapat 2.395 kasus perceraian, dan 2020 tercatat 2.309 kasus perceraian

Sementara itu Kabupaten Boyolali tercatat pada 2019 sebanyak 1809 kasus perceraian,  2020 sebanyak 1.834 kasus perceraian. Klaten pada 2019 tercatat 1.895 kasus dan 2020 tercatat 1.474 kasus perceraian.

Selanjutnya Kabupaten Sukoharjo, pada 2019 tercatat 1.516 kasus dan 2020 tercatat 1.459 kasus perceraian. Kabupaten Wonogiri sebanyak 1.788 kasus perceraian terjadi pada 2019 dan pada 2020 sebanyak 1.701 kasus. Kabupaten Karanganyar pada 2019 tercatat ada 1.604 kasus dan 2020 sebanyak 1673 kasus perceraian,

Kasus perceraian paling rendah di Soloraya dipegang Kota Solo, yakni pada 2019 tercatat 1.189 kasus dan 2020 sebanyak 807 kasus perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya