SOLOPOS.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. (ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara)

Solopos.com, TARAKAN – Seorang oknum polisi berpangkat Briptu diringkus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) atas tuduhan memiliki tambang emas ilegal.

Polda Kaltara mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB. Tambang emas liar itu berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Polda Kaltara pada hari Kamis [21/4/2022] mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan seperti dilansir dari Antara, Kamis (5/5/2022).

Selanjutnya Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus tambang emas ilegal yang dimiliki oknum polisi itu.

“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” kata Budi. Selanjutnya pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan sebuah perusahaan tambang emas resmi atau legal.

Baca Juga: Sejarah Djarum, Tambang Emas di Kudus Kota Kretek

Kebetulan, lokasi kegiatan penambangan emas ilegal tersebut berada kawasan yang dikuasai salah satu perusahaan tambang emas di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Kendati begitu, tambang emas ilegal itu bukan di bawah pengelolaan perusahaan itu.

Dia menjelaskan jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Baca Juga: Penolak Tambang Emas di Sulsel Tewas Tertembak Saat Berdemo

Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3/2020 tentang Perubahan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.

“Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri,” kata Budi. Tersangka HSB, oknum polisi pemilik tambang emas ilegal itu berhasil ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya