SOLOPOS.COM - Petugas Perumda Air Minum Toya Wening Solo menunjukkan sampel air baku yang sudah tercemar limbah alkohol dan yang belum tercemar di bantaran Sungai Bengawan Solo, Nusupan, Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (7/9/2021). Air baku tercemar limbah alkohol tersebut merupakan permasalahan tahunan saat memasuki puncak musim kemarau sejak 2018 hingga saat ini belum ada solusi. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyebut puluhan perusahaan menengah dan besar di Soloraya melanggar aturan pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo.

Pertengahan Juli 2020 hingga September 2021, DLHK memberikan teguran dan sanksi kepada 63 perusahaan menengah dan besar karena buang limbah ke sungai bersejarah itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara usaha mikro dan kecil didorong membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal melalui berbagai program. Plt Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan pelanggaran perusahaan tersebut beragam, salah satunya menutup saluran bypass.

Baca Juga: Proyek Rel Layang Joglo Solo Dimulai Bulan Depan, Warga Sekitar Resah

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” katanya kepada wartawan di Solo, Rabu (8/9/2021).

Widi menyebut sembilan dari 63 perusahaan itu tertangkap tangan saat membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo pada akhir Agustus. “Mayoritas industri tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen, serta sebagian kecil di Solo,” imbuhnya.

Limbah Ciu

Ditanya soal pencemaran limbah industri ciu yang membuat instalasi pengolahan air (IPA) Semanggi berhenti beroperasi, ia mengakui hal tersebut benar adanya. Pelaku industri alkohol sudah berupaya mengolah limbah menjadi pupuk berlabel ciunik namun peminatnya tak banyak.

Baca Juga: Joss! Capaian Vaksinasi di Kota Solo Hampir 100%

Sementara pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal untuk industri ciu, membutuhkan anggaran tak sedikit mengingat karakternya yang berat.

“Limbah ciu memang berat, kemudian tekstil. Nah, perusahaan yang melanggar sudah kami minta memperbaiki IPAL-nya lalu limbah yang awalnya berwarna merah, lambat laun lebih baik. Sanksi awal kan administrasi, paksaan pemerintah [perbaikan IPAL], baru kemudian pidana,” jelas Widi.

Selain industri besar, menengah, mikro, dan kecil, pencemaran Sungai Bengawan Solo juga diperparah oleh limbah rumah tangga dan sampah dari permukiman sekitar.

Baca Juga: Limbah Ciu Cemari Bengawan Solo, Operasional IPA Semanggi Solo Disetop

Mata-Mata di Lapangan

Meski tingkat polutan tidak separah limbah industri maupun alkohol, limbah rumah tangga juga patut jadi perhatian. “Solo ini daerah hilir, hulunya ada di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Klaten. Jadi acuan pencemarannya ya di IPA Semanggi. Kalau keruh seperti kemarin pasti berdampak ke Blora,” bebernya.

Kasi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Jateng, Aris Warsito, mengatakan pengawasan dilakukan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) di sejumlah tempat. Mereka bertugas patroli didampingi pengawas kabupaten ditambah laporan masyarakat lewat media sosial maupun kanal aduan.

“Kami tindak lanjuti satu jam pasti sudah ada yang jalan. Jadi kalau ada laporan pasti sudah ada mata-mata kami di lapangan. Kalau besar langsung, teguran. Verifikasi lapangan dulu, tahap pertama teguran tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah, dan bisa ke pidana,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya