SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembubaran koperasi. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo berencana membubarkan 60 koperasi yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten setempat pada tahun ini. Puluhan koperasi itu tidak aktif selama bertahun-tahun.

Sejatinya, jumlah koperasi yang tidak aktif di Sukoharjo sesuai surat keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 375 koperasi. Kemudian, Disdagkop dan UKM Sukoharjo melakukan penelitian ke setiap koperasi. Hal ini untuk memastikan kepengurusan, alamat, anggota serta objek koperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah diteliti, Disdagkop dan UKM Sukoharjo melayangkan surat resmi kepada pengurus koperasi. Bila tak keberatan maka Disdagkop UKM Sukoharjo segera mengeluarkan surat keputusan tentang pembubaran koperasi.

Baca juga: Weladalah, Portal Underpass Makamhaji Sukoharjo Ditabrak Truk

“Untuk tahap awal, ada 60 koperasi yang segera dibubarkan karena tidak aktif. Jadi pembubaran koperasi dilakukan secara bertahap lantaran permasalahan masing-masing koperasi berbeda-beda,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Pengembangan SDM Koperasi dan Umum Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Arif Ardiantoro, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (6/4/2022).

Memberi Waktu Sanggah

Arif menyampaikan pemerintah telah membentuk tim penyelesai pembubaran koperasi sesuai surat keputusan (SK) Sekda Sukoharjo. Tim penyelesai bakal membuat berita acara penyelesaian pembuaran koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Koperasi-koperasi yang dibubarkan tersebar di 12 kecamatan se-Sukoharjo. Pemerintah memberi waktu sanggah terhadap pengurus dan anggota koperasi yang dibubarkan hingga Mei.

“Saya ambil contoh koperasi usaha tani yang banyak bermunculan di wilayah perdesaan. Jumlahnya cukup banyak karena segmennya para petani. Namun, sekali lagi, sudah tidak aktif selama bertahun-tahun. Para pengurus koperasi juga tidak diketahui keberadaannya,” kata dia.

Baca juga: Kapolres Sukoharjo Datangi Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Ini yang Dilakukan

Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, menyatakan ada dua mekanisme pembubaran koperasi oleh pemerintah dan rapat anggota tahunan (RAT). Mekanisme pembubaran koperasi oleh rapat anggota tahunan khusus pembubaran koperasi. Dalam RAT menunjuk tim penyelesai pembubaran koperasi yang mengirim hasil rapat ke instansi terkait.

Mantan Camat Mojolaban itu menyampaikan total jumlah koperasi di Kabupaten Jamu kurang lebih sekitar 500 koperasi. Pemerintah berupaya mendorong dan memfasilitasi koperasi aktif dengan beragam kegiatan seperti pelatihan dan peningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Setiap koperasi wajib menyelenggarakan RAT secara rutin serta kepengurusan yang aktif. Pemerintah tak tinggal diam dengan melakukan pembinanaan pengurus koperasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tentang perkoperasian,” kata dia.

Baca juga: Kapolres Sukoharjo: Tak Ada Alasan Ormas Nekat Sweeping Saat Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya