SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 336 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dugaan ini berasal dari 453 pengaduan yang disampaikan selama periode 11-25 Mei 2020 ke Posko Pengaduan Kemenaker.

Dari total 453 aduan tersebut, 146 di antaranya merupakan pengaduan THR yang belum dibayarkan. Selanjutnya, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan tersebut.

Data Covid-19 di Sukoharjo: Positif Ajek 69, Masih Tertinggi di Soloraya

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Ida dalam siaran persnya, Kamis (28/5/2020).

Ida menjelaskan pemeriksaan awal dugaan pelanggaran pembayaran THR ini berfokus pada pemilahan empat kategori pengaduan THR. Empat kategori itu adalah THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

THR Terlambat Bayar

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati,” kata Ida.

Ganjar Belum Terapkan New Normal, Berapa Tingkat Penularan atau R0 di Jateng versi Bonza?

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” lanjut dia.

Orang Tua dan Wali Siswa Hati-Hati “Jebakan” Zonasi PPDB di Solo

Berdasarkan data Kemenaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," katanya.

MUI: Era New Normal, Salat Jumat Boleh Dilakukan di Wilayah Terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya