SOLOPOS.COM - Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. (Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 684 kasus klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasien Covid-19 Soloraya tidak sesuai atau dispute. Jumlah ini mencakup 33,2% dari total klaim kasus Covid-19 selama masa pandemi.

Pola pembayaran klaimnya, BPJS Kesehatan wajib memverifikasi semua berkas klaim dari fasilitas layanan kesehatan terkait pelayanan pasien Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan BPJS Kesehatan bertugas memverifikasi berkas klaim dari rumah sakit, sementara pembayaran oleh pemerintah.

Covid-19 Solo: Transmisi Lokal Terus Merebak, Kasus Konfirmasi Positif Tambah 20 Orang

Proses verifikasi klaim JKN Covid-19 termasuk Soloraya waktunya tujuh hari sejak klaim dari RS masuk ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020.

Isinya tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMK ini merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020. “Pada awal masa pandemi, klaim kasus Covid-19 banyak menemui hambatan karena aturannya sangat strict [ketat]. Jadi, semua syarat mutlak harus terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Anggota DPR Eva Yuliana Apresiasi 2 Aplikasi Pelayanan Bapas Solo, Ini Kegunaannya

Hasil Tes PCR

Ia mencontohkan syarat untuk pengajuan klaim JKN Covid-19 itu yakni harus ada hasil tes PCR, identitas komplet dan benar, dan sebagainya. Karenanya, saat itu dana klaim JKN Covid-19 Soloraya yang terserap nominalnya sangat sedikit.

Setelah itu, ada KMK baru, aturannya lebih mudah. Sejak 15 Agustus klaim kasus Covid-19 sudah lancar. Contohnya, pasien tidak punya identitas atau pun hasil tes usap belum keluar, ada caranya untuk bisa diklaim.

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mencatat jumlah pengajuan klaim kasus Covid-19 Soloraya sebanyak 3.198 kasus sejak awal pandemi hingga 15 Oktober 2020.

Melonjak, Sukoharjo Catat 6 Kasus Kematian Pasien Positif Covid-19 Dalam Sepekan

Klaim ini berasal dari 14 RS rujukan Covid-19 dalam lingkup BPJS Kesehatan Surakarta, yakni Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.

Dari jumlah sebanyak itu, klaim JKN pasien Covid-19 Soloraya yang sesuai sebanyak 2.059 senilai Rp123 miliar. Sedangkan klaim untuk 1.139 kasus masuk kategori dispute atau ketidaksesuaian pertama.

Dalam dispute pertama sebanyak 1.139 klaim, sebanyak 455 klaim telah diajukan kembali. Dari jumlah 455 klaim senilai Rp20,4 miliar yang diajukan kembali, yang sesuai sebanyak 238 dan sisanya 217 klaim dispute kedua.

Begini Penampakan Kandang Ayam di Bendosari Sukoharjo Tempat Pembunuhan Yulia 

Klaim Dispute Tidak Banyak

Dispute kedua sebanyak 217 klaim akan dinilai oleh Tim Dispute. “Dari total 1.139 klaim kasus dispute pertama tersebut, sebanyak 684 klaim dispute belum diajukan lagi oleh rumah sakit. Persentasenya sekitar 33,2% dari total klaim yang diajukan. Tapi, jumlah ini fluktuatif bisa bertambah seiring banyaknya kasus Covid-19,” imbuhnya.

Rahmad menambahkan jumlah klaim JKN yang masih dispute tidak banyak karena kasus Covid-19 Soloraya tak sebanyak seperti Jakarta atau pun Surabaya. Pada sisi lain, mengacu pada KMK lama, BPJS Kesehatan Surakarta memverifikasi klaim terlebih dahulu.

Dengan begitu, penagihan pembayaran ke Kemenkes hanya yang memenuhi syarat. Sedangkan merujuk pada KMK baru, klaim tidak sesuai ia labeli dispute kemudian langsung kirim ke Kemenkes agar mereka yang menentukan.

Pasien Positif Covid-19 Wonogiri Tambah 6 Orang, Total 315 Kasus

Tak hanya itu, klaim JKN Covid-19 termasuk dari Soloraya ini hitungannya per hari. Dengan demikian, jika pasien Covid-19 semakin lama memakai alat kesehatan tertentu, nilai klaimnya semakin besar.

Kasus Fraud

Selain itu, klaim kasus JKN terkait pandemi ini mulai dari kebutuhan perawatan pasien hingga pemulasaran jenazah. “Semua dikerjakan RS termasuk soal biayanya. Maka banyak muncul isu dan kabar soal kasus fraud [kecurangan] dalam klaim pasien Covid-19 ini. Ini harus ada pembuktian lebih lanjut. Pada kasus ini posisi BPJS tidak berwenang menentukan karena kami hanya verifikasi administratif, sementara pasien Covid-19 atau bukan adalah posnya medis,” paparnya.

Ia mencontohkan bentuk fraud terhadap klaim JKN Covid-19 bermacam-macam antara lain mengubah diagnosis pasien, status pasien di-covid-kan, memperpanjang waktu rawat inap pasien Covid-19.

Pemkot Solo Kehilangan 50% Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Gara-Gara Pandemi



Misalnya yang semestinya tiga hari menjadi tujuh hari, pasien seharusnya tidak perlu ventilator, tapi dalam klaim ada tagihan pakai ventilator, dan sebagainya. Segala bentuk fraud ini praktis mengubah biaya klaim yang semestinya RS dapatkan dari pemerintah.

“Rekan-rekan verifikator sudah kami persiapkan untuk mengecek data-data kelengkapan klaim. Kalau ada kejanggalan biasanya verifikator minta konfirmasi ke RS, kami sebatas itu. Kalau soal apakah ini kasus Covid-19 atau tidak, kami tidak berkompetensi memutuskannya. Pasti nantinya ada audit baik eksternal maupun internal RS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya