SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, KLATEN -- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten bakal mengawasi dan mengecek pembayaran tunjangan hari raya atau THR di sejumlah perusahaan.

Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menengarai ada 30-an perusahaan yang berpotensi melanggar ketentuan pembayaran THR. SPSI bakal mengawasi proses pembayaran THR di 30-an perusahaan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, menjelaskan pembayaran THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021. Nilai THR yakni 1 x upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Baca Juga: Terminal Ir Soekarno Klaten Masih Lengang, Karena Larangan Mudik Lebaran?

Sementara, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Tak ada mekanisme penangguhan atau menyicil pembayaran THR sesuai SE tersebut, termasuk untuk perusahaan di Klaten.

THR paling lambat diberikan pada H-7 atau Rabu (5/5/2021). “Ketentuan itu wajib dipatuhi perusahaan. Manakala perusahaan benar-benar tidak bisa memberikan THR sesuai kemampuan internal mereka, ya itu disampaikan secara internal [dengan pekerja] terlebih dahulu. Termasuk transparansi keuangan perusahaan,” kata Slamet saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (2/5/2021).

Sanksi

Slamet menjelaskan ada sanksi jika perusahaan tak bisa memenuhi ketentuan termasuk dalam pembayaran THR. Sementara itu, Disperinaker Klaten hingga kini masih membuka posko pelayanan pengaduan pembayaran THR.

Baca Juga: Ular Piton Tertangkap Saat Incar Ayam Milik Warga Karanganom Klaten, Panjangnya 5 Meter

Namun hingga Selasa belum ada pengaduan yang masuk ke posko tersebut. “Sesuai SE memang tidak ada pengaturan sanksi. Tetapi dalam PP memang dijelaskan soal sanksi upah dan PR,” jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan pemantauan ke perusahaan bakal dilakukan secara sampling dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan anggota tim. Ada 751 perusahaan di Klaten yang terdata dan wajib lapor ke Disperinaker.

Sementara, jumlah total karyawan mencapai lebih dari 20.000 orang. Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan SPSI sudah menggelar pertemuan dengan Disperinaker dan segera melakukan survei dan pemantauan pembayaran THR mulai awal pekan ini.

Baca Juga: Pemudik Masuk Klaten Tetap Wajib Karantina Meski Bawa Hasil Tes Antigen

Kajian Atas Kondisi Perusahaan

Selain itu, SPSI sudah melakukan kajian atas kondisi perusahaan di Klaten. Dari hasil kajian itu, SPSI mencatat ada 30 perusahaan yang berpotensi menyimpang dari ketentuan pembayaran THR.

“Alasannya macam-macam ada yang alasan pailit karena dampak pandemi Covid-19. Intinya kami akan awasi 30 perusahaan itu. Mau tidak mau THR harus diberikan sesuai ketentuan,” kata Sukadi.

Baca Juga: Masa Tugas Yuni-Dedy Tinggal 2 Hari, Siapa Pengisi Sementara Kekosongan Jabatan Bupati Sragen?

Mengenai pembayaran THR pada 2020, Sukadi mengatakan ada sejumlah catatan. Setidaknya ada kasus di dua perusahaan yang dikawal SPSI tahun lalu ihwal pembayaran THR yang terlampau kecil dan tak sesuai ketentuan.

“Kami sudah melangkah dan melakukan pendekatan [ke perusahaan]. Walau tidak sempurna, kami mencari solusi yang penting buruh mau menerima [nilai THR dari perusahaan],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya