SOLOPOS.COM - Ilustrasi siaran televisi digital. (Infopublik)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 22.793 keluarga tak mampu atau miskin di Kota Solo terancam tak bisa menonton siaran televisi karena belum menerima bantuan set top box (STB) TV digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemerintah akan mematikan siaran TV analog pada 25 Agustus.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Solo, Heny Ermawati, mengatakan jumlah keluarga tak mampu yang belum menerima STB ada 22.793 keluarga. Data tersebut berdasar hasil verifikasi yang melibatkan ketua rukun tetangga (RT) se-Kota Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Penyaluran bantuan STB TV digital wewenang Kementerian Kominfo. Hingga sekarang, kami belum tahu ihwal pemasangan STB di setiap rumah keluarga tak mampu. Padahal, kami sudah merampungkan proses verifikasi di tingkat RT,” katanya saat ditemui Solopos.com, Selasa (23/8/2022).

Heny menyebut pemetaan dan penyiapan data keluarga miskin penerima bantuan STB di Solo dilakukan sejak 2021. Kala itu, Diskominfo SP Solo telah mengirim data ke Kementerian Kominfo.

Beberapa saat kemudian, Dirjen Dukcapil menerbitkan surat edaran untuk memverifikasi data penerima bantuan STB mengacu pada nomor induk kependudukan (NIK). “Data dari Dirjen Dukcapil ada  99.479 orang. Namun ini masih campur, butuh verifikasi ulang,” ujarnya.

Baca Juga: Migrasi TV Digital, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan STB Gratis Kominfo

Proses verifikasi ulang melibatkan pengurus RT dengan mendatangi setiap rumah keluarga tak mampu di setiap kelurahan. Para keluarga tak mampu diminta mengisi kuesioner terkait migrasi TV analog ke TV digital.

Tiga Tahap

Ada beragam pertanyaan seperti apakah memiliki TV analog dan satu keluarga miskin di Solo berhak menerima satu STB. Selain itu, apakah mau diberi STB TV digital secara gratis. “Kenyataannya, ada keluarga yang mau, tapi ada juga yang tidak. Pemasangan dan pengesetan STB TV digital bisa dilakukan mandiri,” paparnya.

Menurut Heny, pemerintah telah menerapkan proses analog switch off atau ASO yakni penghentian siaran televisi analog. Saat siaran televisi analog diberhentikan, sinyal analog tak dapat mengakses siaran televisi.

Baca Juga: Rekomendasi TV Digital Harga Rp1 Jutaan, Tak Perlu Pakai Set Top Box

Masyarakat harus beralih ke sistem penyiaran televisi digital. Penerapan ASO dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama dimulai 30 April di 56 wilayah layanan. Kedua, paling lambat 25 Agustus dan tahap ketiga pada 2 November.

Kota Solo masuk tahap kedua penerapan ASO pada 25 Agustus. “Apakah kebijakan itu diterapkan atau tidak tergantung pemerintah pusat. Hingga sekarang, belum ada informasi dari Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya