SOLOPOS.COM - Ketua Kelompok Petani Ikan KJA Sendang Asri, Sutrisno, saat bertanya tentang izin berusaha budi daya ikan di WGM di Rumah Makan Sari Raras, Wonogiri, Rabu (27/7/2022). Seluruh petani ikan di WGM belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Seratusan petani ikan keramba jaring apung (KJA) di Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri ternyata belum memiliki izin berusaha. Selama ini, para petani ikan tidak memiliki legalitas pengusahaan sumber daya air di WGM.

Jumlah petani ikan di WGM Wonogiri mencapai 147 orang. Dari jumlah tersebut, hanya empat orang yang mengantongi nomor induk berusaha (NIB) sebagai syarat dasar mengurus izin usaha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Ratih Nilamsari, mengatakan petani ikan di WGM belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air (SDA). Izin pengusahaan SDA adalah izin memperoleh dan/atau mengambil SDA air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 121/2015 tetang Pengusahaan SDA. Izin tersebut harus dimiliki para petani ikan sebelum kegiatan usaha dilaksanakan.

“Idealnya, izin pengusahaan SDA harus dimiliki sebelum kegiatan usaha dilaksanakan. Peraturan ini keluar pada 2015. Sementara, petani ikan di WGM sudah ada sebelum tahun itu sehingga nanti para petani tetap akan diberikan izin usaha selama mau mengurus perizinan,” kata Ratih saat ditemui Solopos.com di salah satu rumah makan kawasan wisata WGM, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Banjir Peminat! Lelang Revitalisasi WGM Wonogiri Diikuti 289 Peserta

BBWS Bengawan Solo mewajibkan para petani membuat izin tersebut. Adapun proses perizinan, yaitu pelaku usaha mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada BBWS Bengawan Solo.

Dalam permohonannya, pelaku usaha harus menyertakan beberapa berkas. Hal itu seperti jumlah air yang diperlukan, jangka waktu usaha, gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, jadwal dan metode pelaksanaan, dan izin lingkungan atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

Setelah surat rekomendasi keluar, BBWS akan menyerahkan ke Direktorat Jendral SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya, kementerian mengeluarkan izin pengusahaan sumber daya air.

“Proses penetapan rekomendasi teknis di BBWS membutuhkan waktu selama 23 hari kerja. Sementara, proses pemberian izin pengusahaan di Kementerian PUPR butuh waktu selama tujuh hari kerja,” ujar dia.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Rumah Makan dengan Pemandangan ke Arah WGM Wonogiri

Kepala Bidang (Kabid) Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri, Catur Wuryaningsih Margihastuti, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hanya ada empat dari 147 petani ikan yang baru memiliki NIB. Padahal NIB merupakan syarat dasar memiliki izin-izin berusaha lain, seperti izin pengusahaan SDA.

Pihaknya mengakui masih kurang mengetahui secara detail soal perizinan pengusahaan SDA. Selama ini para petani ikan belum mengantongi izin berusaha.

“Iya, ini kami sama-sama belajar. Memang dulu kami masih kurang tahu soal bagaiamana teknis perizinan. Tapi sekarang dengan adanya kerjasama antar pihak-pihak terkait, kami mengharuskan para petani ikan untuk memiliki izin. Sehingga mereka mempunyai legalitas dalam berusaha,” papar Catur.

Mekanisme pengajuan izin bisa melalui kelompok petani ikan KJA atau perorangan secara mandiri. Saat ini terdapat delapan kelompok petani KJA dengan total anggota 87 orang. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan perorangan yang mencapai 60 orang.

Baca Juga: Mantap! Puluhan Ribu Benih Ikan Nila dan Patin Ditebar di WGM Wonogiri

Ketua Kelompok Petani KJA Sendang Asri WGM, Sutrisno, menuturkan para petani ikan KJA sangat mendukung proses perizinan usaha KJA. Hal itu yang selama ini dicari para petani.

Sejak dahulu, para petani sudah berupaya memiliki legalitas berusaha, tetapi selalu gagal. Di zaman dahulu, para petani belum mengetahui teknis pengurusan izin berusaha bagaimana.

“Sekarang dengan adanya sosialisasi dari Dinas dan lembaga terkait sekarang kami jadi paham bagaiamana alur perizinan usaha. Nanti kami akan menyosialisasikan kepada para petani-petani lain. Dengan begini, kami bisa bernafas lega,” jelas Sutrisno.

Sementara itu, Ketua Kelompok Petani KJA Mina Uriprejo, Iswanto, mengakui selama ini memang para petani ikan belum memiliki izin berusaha. Kalau pun ada, hanya izin hak guna yang diberikan pemerintah daerah. Selama ini petani tidak mengetahui proses perizinan usaha KJA.

Baca Juga: Seram Lur! Inilah Kisah Misteri di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

“Izin dari pemerintah daerah pun hanya secara lisan, tidak ada izin tertulis. Istilahnya, kami diberikan hak guna, bukan hak milik. Kami boleh menggunakan waduk untuk budi daya ikan. Jadi kami malah senang kalau ada yang membimbing untuk proses perizinan usaha. Kami jadi percaya diri dalam berusaha,” kata Sibes, panggilan akrabnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya