SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga berbelanja kebutuhan pokok di e-warong. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, KUDUS — Sebanyak 147 warong elektronik atau e-warong di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), untuk sementara tidak lagi beroperasi melayani pembelian kebutuhan pokok keluarga penerima bantuan pangan non-tunai (BNPT) dari pemerintah.

“Penghentian sementara 147 e-warong tersebut sesuai dengan surat perintah dari Kementerian Sosial karena pada tahun 2022 bantuan pangan non-tunai untuk periode Januari-Februari-Maret langsung disalurkan kepada keluarga penerima manfaat melalui kantor pos,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Munir, Selasa (22/3/2022).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Sementara untuk bulan berikutnya, dia mengaku, belum mengetahui apakah e-warong tetap dihentikan sementara atau dilanjutkan karena masih harus menunggu perintah berikutnya.

Baca juga: BPNT Disalurkan Tunai, Nasib E-Warong Tak Jelas

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial terkait e-warong tersebut.

Dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah yang tidak mewajibkan membeli kebutuhan pokok kepada e-warong yang ditunjuk, maka keluarga penerima manfaat program BPNT bisa membelanjakan uang bantuannya itu melalui toko manapun.

Adapun nilai bantuan yang diterima setiap keluarga kurang mampu sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga selama tiga bulan mendapatkan Rp600.000.

Dari 147 e-warong di Kudus tersebut, tersebar di Kecamatan Jekulo, Mejobo, Kaliwungu, Undaan, Kota, Gebog, Dawe, Bae dan Jati.

Keberadaan e-warong tersebut, untuk melayani pembelian pangan oleh masyarakat kurang mampu pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS) yang data sebelumnya tercatat sebanyak 18.705 penerima, mulai dari beras hingga telur.

Baca juga: Seru! Dua Pasutri Berebut Kursi Kades di Pilkades Serentak Kudus

E-warong sebenarnya merupakan program yang digagas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2017 lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Tujuan e-warong adalah membantu penyaluran dana subsidi dari pemerintah kepada keluarga penerima manfaat atau kurang mampu.

Namun, di era kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos), program e-warong terancam dihentikan. Risma menemukan banyak sederet permasalah yang kerap muncul dari e-warong, seperti harga bahan pokok yang lebih mahal, dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya