SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaksanaan ujian nasional (UN) SD. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Adanya wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MI setelah tiga tahun Kurikulum 2013 diberlakukan, membuat sejumlah kalangan pendidik tidak rela. Sebab, selama ini UN digunakan untuk mengukur mutu pendidikan secara nasional.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Anak Usia Dini (AUD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Supraptinigsih, mengungkapkan dirinya hanya bisa mengikuti kebijakan dari pusat. Meski demikian, hal tersebut juga belum pasti terjadi mengingat sosialisasi kurikulum juga belum dilakukan.

“Kalau saya hanya bisa mengikuti kebijakan dari atas. Selama ini UN memang berperan dalam menilai dan mengukur dengan satu standar dari pusat,” jelasnya saat ditemui wartawan seusai memberikan sambutan dalam acara Workshop Sukses UN 2013, Trik Jitu Bedah Kisi-kisi UN 2013 yang digelar oleh Ikatan Sekolah Dasar Islam (ISDI) Solo, di aula SD Al Firdaus Solo, akhir pekan kemarin.

Dia menilai kelulusan siswa juga tidak sepenuhnya ditentukan oleh UN. Sebab, sekolah juga diberi kesempatan menentukan kelulusan siswa dengan ujian sekolah (US) dan nilai rapor.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala SD Al Islam 2 Jamsaren, Solo, Priyono.  “Selain untuk menentukan lulus dan tidaknya siswa, UN juga digunakan untuk memetakan mutu dan standarisasi pendidikan di tingkat nasional,” paparnya.

Menurutnya, UN memiliki peranan yang cukup penting. Sebab, pemerintah bisa memberikan suntikan dukungan kepada SD ataupun daerah yang dinilai memiliki pendidikan yang kurang. Apalagi, di Solo pada 2012 memperoleh peringkat UN kedua di Jawa Tengah. Jika UN benar-benar dihapus, dia memprediksi pemerintah akan mengeluarkan jenis lain yang berfungsi untuk memetakan pendidikan.

Sementara itu, Ketua ISDI, Shodiqin, mengaku hingga saat ini memang belum mendapatkan surat edaran resmi terkait kurikulum baru tersebut. Dia berpendapat pemerintah pusat juga berhak untuk memetakan dan memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di daerah melalui UN.

Pemerintah diberi hak hingga 60% menentukan kelulusan siswa melalui UN. Sama seperti tahun lalu, penghitungan nilai akhir (NA) berdasarkan 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS). NS diperoleh dari gabungan nilai US 60% dan nilai rata-rata rapor 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya