Jakarta [SPFM], UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dinilai masih ada kelemahan. Sehingga diperlukan adanya revisi. Namun jika setelah 4 tahun revisi UU nantinya berjalan, kinerja KPK masih bobrok, lembaga ini bisa dibubarkan. Demikian diungkapkan mantan Ketua Pansel KPK jilid I, Romli Atmasasmita dalam diskusi revisi UU KPK di, Jakarta Rabu (30/11). Menurut Romli, dalam UU KPK saat ini, memang tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan—SP3 yang ramai dibicarakan orang. Padahal SP3 tidak dibuat dalam UU KPK agar ada perbedaan dengan institusi Polri dan kejaksaan.
Selain itu, lanjut Romli, tidak adanya sanksi jika terdakwa bebas, seharusnya penyidik dan penuntut bisa diberhentikan. Romli menambahlan, kewenangan supervisi di KPK sebaiknya juga dibuang. Sebab penyidik harus independent, untuk menghindari benturan antar insitusi. Lembaga pengawasan independen nantinya mengawasi pimpinan dan pegawai di KPK. [dtc/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi