SOLOPOS.COM - PERMAKAMAN -- Suasana di salah satu sudut permakaman Bonoloyo, Solo. Kota Solo saat ini menghadapi krisis penyediaan lahan permakaman, sementara Raperda Permakaman akan dibahas mulai Senin (23/5) ini. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Wacana pembongkaran cungkup makam mulai digulirkan menyusul mulai dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Permakaman, Senin (23/5) ini.

PERMAKAMAN -- Suasana di salah satu sudut permakaman Bonoloyo, Solo. Kota Solo saat ini menghadapi krisis penyediaan lahan permakaman, sementara Raperda Permakaman akan dibahas mulai Senin (23/5) ini. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apalagi dalam Raperda tentang Permakaman itu disebutkan pula pasal yang mengatur tentang larangan cungkup di areal permakaman. Penyebab larangan itu muncul lantaran Kota Bengawan saat ini sedang dihadapkan pada krisis lahan permakaman.

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, M Rodhi, mengatakan lahan untuk permakaman sekarang menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah kota (Pemkot). ”Lahan di Kota Solo makin lama makin habis sementara orang yang meninggal terus ada. Akhirnya sekarang ini terjadi semacam krisis permakaman,” ujarnya ketika dijumpai wartawan di Gedung DPRD, Minggu (22/5).

Rodhi menambahkan Raperda Permakaman merupakan salah satu solusi untuk mengatasi krisis makam yang sekarang terjadi. Sebab, di dalamnya mengatur tentang penataan makam beserta larangan pembangunan cungkup. ”Ke depan, memang ada larangan pembangunan cungkup makam. Namun demikian untuk makam lama yang sudah ada cungkupnya, saya kira Pemkot bisa melakukan langkah pembongkaran,” tuturnya.

Dengan pembongkaran cungkup makam yang lama, ditambahkan Rodhi, setidaknya akan mengurangi sesaknya areal permakaman. Namun untuk melaksanakan wacana itu, diakuinya memang membutuhkan sosialisasi yang panjang karena dipastikan ada gejolak dan penolakan dari masyarakat. ”Wacana pembongkaran cungkup menurut saya bisa dilakukan. Nah, kalau ditanya gejolak di masyarakat ya pasti ada karena langkah itu menyangkut perubahan,” ujarnya.

Meski pada awalnya akan ada penolakan dari warga, sambung Rodhi, pihaknya yakin masyarakat bisa mengerti tentang adanya rencana pembongkaran cungkup untuk makam-makam yang lama. Dia menambahkan sepanjang ada komunikasi yang baik antara Pemkot dengan masyarakat semua kebijakan yang mengarah kepada kebaikan pasti bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar.

Terlebih dengan status tanah makam yang merupakan tanah pemerintah maka menjadi hal yang legal apabila wacana pembongkaran cungkup itu dilaksanakan. ”Apabila di areal permakaman tidak ada cungkup, perbedaan antara makam yang mewah dan makam yang jelek akan hilang. Semua menjadi sama,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif (Banleg), Asih Sunjoto Putro, mempertanyakan sikap Pemkot dengan cungkup makam-makam lama yang sekarang ini memenuhi tempat permakaman umum (TPU). ”Saya ingin tanyakan bagimana sikap Pemkot soal cungkup makam-makam yang lama. Kalau untuk aturan baru kan jelas, yaitu ada larangan pembangunan cungkup,” tegas Asih.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya