SOLOPOS.COM - Maket Pasar Tanggul (Istimewa/Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) tidak sependapat dengan rencana “mal marhaen” yang diapungkan Pemkot. Wacana mal bagi kalangan menengah ke bawah itu dinilai bakal membunuh eksistensi pasar tradisional secara perlahan.

Pejabat humas Papatsuta, Faizul Kirom, saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10),  menolak keras pembangunan mal dengan memanfaatkan pasar tradisional seperti yang direncanakan di Pasar Tanggul. Menurutnya, langkah tersebut tidak selaras dengan ekonomi kerakyatan. “Pasar tradisional kalau dipadukan dengan konsep modern ya tidak pas. Pemodal kecil akan kalah,” ujarnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pihaknya menyangsikan pengembangan pasar menjadi mal itu akan merangkul para pelaku UMKM. Pasalnya, tidak ada jaminan pengusaha besar dilarang masuk dan berinvestasi di mal tersebut. Hal itu mengacu pengalaman pedagang Pasar Singosaren yang terdesak setelah kehadiran pasar modern. “Mau menggandeng UMKM itu jaminan dari mana? Kalau sudah ada survei atau kajiannya baru bisa dipertanggungjawabkan,” tukas dia.

Menurut Kirom, Pemkot harusnya konsisten menegakkan Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern alih-alih mengembangkan pasar tradisional menjadi modern. Pihaknya menyebut masih banyak permasalahan seputar penerapan perda tersebut. “Minimarket terus bertumbuhan di mana-mana, tak sedikit yang bersinggungan dengan pasar tradisional. Bukannya dievaluasi, sekarang malah mau mencampuradukkan pasar tradisional dan toko modern,” rutuknya.

Kirom menambahkan, pengembangan pasar tradisional idealnya sesuai dengan kebutuhan pedagang. Artinya, pedagang dilibatkan aktif dalam proses perencanaan pasar hingga pengelolaan ke depan. “Kalau konsepnya seperti itu (mal marhaen), saya tak yakin pedagang bakal setuju.”

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, menjamin mal marhaen bakal mengakomodasi para pelaku UMKM. Untuk mengantisipasi kejadian seperti di Pasar Singosaren, pihaknya bakal membuat perjanjian yang mengikat agar kios tak seenaknya dipindahtangankan. “Dalam perjanjian itu diatur tata cara sewa berikut sanksinya. Dinas Pengelolaan Pasar bakal tegas jika ada penyelewengan aset,” terangnya.

Rudy menampik jika pengembangan Pasar Tanggul disebut mal. Menurutnya, yang membedakan bangunan dari pasar tradisional hanyalah keberadaan travelator (eskalator lurus) dan barang dagangannya. “Harga dagangannya nanti lebih murah dibanding mal, pendinginnya AC alam (ventilasi). Itu saja.”

Lebih jauh, Wali Kota tak sepakat jika pengembangan pasar tersebut dinamai mal marhaen. Dia mengaku masih menggelar sayembara untuk menentukan nama bangunan itu. “Jangan sampai saya dituduh bertendensi politik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya