Solopos.com, BANDUNG — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) melempar wacana pengaturan isi khotbah pada Salat Jumat di Kota Kembang tersebut.
Wacana itu ternyata tak didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Wacana itu [pengaturan isi khotbah], kurang tepat kalau dibilang untuk menangkal radikalisme," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafi'i kepada Okezone, Kamis (23/1/2020).
Rachmat menegaskan khatib sebagai penyampai khotbah bukan alat negara negara dan pemerintah tak memiliki kewenangan mengatur khatib dalam menyampaikan khotbah.
Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!
"Khatib itu bukan alat negara, bukan alat pemerintah, kalau pun mau mengurangi itu [radikalisme] ya pembinaan saja," jelasnya.
Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal
Rachmat mengatakan memang ada negara-negara lain yang memberlakukan seperti yang diwacanakan Kemenag. Namun untuk di Indonesia, hal tersebut tidak tepat untuk diterapkan.
Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita
"Itu betul karena sistem kerajaan. Jadi seluruhnya diatur pemerintah, ngatur bisa saja. Khatib di negara lain itu memang alat pemerintah," ucapnya.
Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta
Atas alasan itu, ia menegaskan jika MUI Jabar tidak mendukung dengan adanya wacana tersebut. Ia meminta pihak terkait yang mewacanakan isu tersebut untuk dilakukan pengkajian kembali.
Tragis, Pria Ditemukan Tewas Tengkurap di Atas Istri Tertimpa Kandang Ayam
Ayah di Trenggalek Perkosa Dua Anaknya Hingga Sakit Jiwa
"MUI Jabar tidak mendukung wacana itu, harus dipikirkan dulu. Khotib disuruh ini itu, apa [pemerintah] punya kewenangan? Kan enggak ada kewenangan," pungkasnya.