SOLOPOS.COM - Wabup Sragen Dedy Endriyatno (kiri) berpidato tentang penanggulangan kemiskinan saat kunjungan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen di Balai Desa Kedawung, Mondokan, Sragen, Kamis (12/12/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Sragen mewanti-wanti warga Sragen agar tak mengaku-ngaku miskin.

Dedy menyatakan barang siapa mengaku-ngaku sebagai warga miskin padahal aslinya kaya bisa diancam pidana penjara sampai dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dedy meminta warga Sragen menghilangkan mental miskin itu. Ketentuan pidana bagi orang kaya yang mengaku-ngaku miskin tersebut tertuang dalam UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU No. 13/2011, setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan Menteri.

Sanksi ketentuan itu diatur dalam Pasal 42, yakni berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Penjelasan Dedy disampaikan saat berpidato dalam kunjungan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Balai Desa Kedawung, Mondokan, Sragen, Kamis (12/12/2019).

9 Kecamatan di Klaten Porak-Poranda Dihajar Puting Beliung

Dedy sempat mendampingi Taj Yasin saat meninjau hasil bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Dukuh Kalidoro, Kedawung, Mondokan. Setidaknya ada 24 RTLH dan 12 jamban di wilayah Mondokan yang dibangun dengan bantuan dana dari Palang Merah Indonesia (PMI).

Bantuan RTLH juga ada yang dari PT Waskita Karya sebanyak 20 unit RTLH di wilayah Kedawung, Mondokan.

Menurut Dedy, bicara pengentasan kemiskinan berarti mengentaskan mental miskin. Dia mengaku pernah naik motor sendiri survei keluarga miskin yang masuk dalam data kemiskinan.

"Saya datang ke rumah itu dan saya tanya, kenapa lantainya tidak diplester atau keramik? Di dalam rumah itu saya lihat ada tiga motor, kulkas juga ada. Ternyata jawabannya kalau lantai diplester maka tidak dapat bantuan lagi. Seperti inilah yang saya sebut mental miskin,” ujar Dedy.

2 Penderita Gangguan Jiwa Ngamuk di Wonogiri, Orang Tua Jadi Korban

Dedy juga pernah mendapat laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang menemukan ada rumah warga miskin tetapi ada air conditioning atau AC. Dedy pernah survei lagi ke daerah Mondokan karena ada warga yang mengajukan RTLH.

Saat Dedy mengecek dia mendapat dua anak keluarga miskin dimaksud sibuk main ponsel Android. Bapaknya juga punya HP Android dan merokok.

"Keluarga ini bukannya meningkatkan kualitas hidup mereka tetapi mengikuti gaya hidup. Sebaliknya, ada warga yang benar-benar miskin tetapi bermental kaya karena saat diberi bantuan justru minta dialihkan ke warga miskin lain yang lebih membutuhkan,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan warga yang bermental miskin ini ada sanksinya di dunia dan di akhirat. Dia menyebut sanksi di dunia bagi warga yang mengaku-angku miskin bisa diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp50 juta.

Hujan Angin di Klaten, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Di akhiratnya, ujar dia, akan dikabulkan Tuhan menjadi warga miskin seterusnya. Dalam kesempatan itu, Wagub Jateng Taj Yasin Mamoen mendengar penyampaian progres pendampingan Desa Kedawung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng Retno Sudewi.

Dewi, sapaan akrabnya, mencatat ada 530 keluarga di Desa Kedawung yang masuk keluarga miskin dan 66 anak balita di Kedawung menderita stunting. Dewi sudah melakukan intervensi sedemikian rupa untuk menekan angka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya