SOLOPOS.COM - Wabup Boyolali Agus Purmanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Wabub Boyolali Agus Purmanto resmi pensiun dari PNS per Rabu (1/7/2015).

Solopos.com, BOYOLALI — Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Agus Purmanto, pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS) per Rabu (1/7/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permohonan pensiun dini atas permintaan sendiri (APS) telah diajukan Agus Purmanto sejak 13 April lalu. Permohonan tersebut telah disetujui Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan SK pensiun sudah terbit. Meskipun sudah pensiun sebagai PNS, Agus Purmanto tetap menyelesaikan jabatannya sebagai Wakil Bupati Boyolali hingga 3 Agustus.

Seperti diketahui, sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Boyolali lima tahun lalu, status Agus Purmanto tetap sebagai PNS dengan status cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lama masih memperbolehkan PNS hanya cuti saat maju dan menduduki jabatan politis.

“Meskipun masa pensiun saya masih sekitar empat tahun lagi, atau tahun 2019 [berdasarkan UU ASN], saya memilih untuk pensiun dini,” kata Agus, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (29/6/2015).

Agus mengutarakan beberapa pertimbangan sehingga memutuskan untuk pensiun dini. “Saya kira dari jabatan wakil bupati menjadi PNS lagi, butuh proses yang ribet. Untuk mengabdi kepada masyarakat tidak harus menjadi PNS,” papar dia. Jabatan terakhir Agus Purmanto di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali sebelum menjadi Wakil Bupati adalah staf ahli bupati dengan golongan IVC.

Agus mengaku sebelumnya ada tawaran untuk menjadi staf ahli Bupati di Purwodadi. Namun dia memilih untuk pensiun. Di satu sisi, Agus juga tidak menampik salah satu alasan untuk pensiun dini adalah terkait rencana maju sebagai calon bupati dalam Pilkada 2015.

“Ya boleh dikaitkan dengan rencana saya maju pilkada. Kebetulan sesuai dengan aturan pemilu saat ini, PNS yang akan maju mencalonkan diri harus mundur dari PNS,” papar dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino, membenarkan telah menerima Keputusan Presiden No.00001/KEPKA/AP/23309/15 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dan Pemberian Pensiun Aparatur Sipil Negara atas nama Agus Purmanto.

“Jika Pak Agus tidak mengajukan pensiun, dia akan kembali menjadi PNS seperti biasanya. Nanti penempatannya di mana, tergantung pembina PNS [Bupati]. Tapi yang bersangkutan memilih pensiun dini,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya