SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Tempat hiburan malam di Jakarta ditutup seperti diskotek, klub malam, dan panti pijat seiring wabah virus corona.

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan lebih ketat kegiatan rekreasi dan hiburan. Keputusan ini seiring status Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana virus Corona (Covid-19) Selama 14 Hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Anies, langkah ini diambil akibat perkembangan pandemi Covid-19 di Jakarta yang sudah dalam tingkat terlampau pesat. Apalagi tingkat kematian di Indonesia yang tinggi.

Oleh sebab itu, apabila pekan lalu penutupan kegiatan wisata hanya berlaku untuk wahana wisata dan museum milik pemerintah. Kini seluruh usaha pariwisata dan hiburan juga diminta tutup selama dua pekan ke depan.

Ekspedisi Mudik 2024

Peta Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Tiap Provinsi

"Mulai pekan ini, kita mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama. Karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian yang lain memilih berinteraksi, maka penyebaran [Covid-19] itu berjalan terus. Mulai hari Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dengan demikian, tempat-tempat hiburan malam di Jakarta ditutup mulai Senin (23/3/2020). Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta No 160/SE/2020.

Anies Baswedan: 25 Tenaga Medis Positif Virus Corona, 1 Meninggal

"Jadi mengingat penyebaran virus Corona yang makin mengkhawatirkan. Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020," jelasnya.

14 Jenis Tempat Hiburan

Setidaknya ada 14 jenis usaha hiburan dan wisata yang diminta tutup, dan 3 usaha yang berkaitan dengan event organizer untuk menunda penyelenggaraan acara sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur. Serta area ketangkasan elektronik atau mekanik untuk orang dewasa. Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event," jelasnya.

Habis Bepergian, Bayi 4 Bulan di Kulonprogo PDP Virus Corona

Dunia usaha pariwisata dan hiburan juga diimbau melakukan pembersihan pada lokasi dan lingkungan tempat usaha dengan disinfektan. Selain itu ada sosialisasi terhadap para karyawan terkait kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya