SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal. (Antara/ HO-Humas Polri)

Solopos.com, JAKARTA -- Mabes Polri akan membubarkan kerumunan dan masyarakat yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah. Ini demi menekan penularan virus corona atau Covid-19 yang terus mengganas, termasuk di Jakarta.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih berkerumun. Polri akan menindak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan Pemerintah bekerja dari rumah dan menjaga jarak (social distancing).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Iqbal menyebut 460.000 personel Polri dikerahkan terkait hal itu.

Wabah Virus Corona, KA Prameks Sepi Penumpang

"Ada 460.000 personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek, bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis. Untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Upaya Polri membubarkan kerumunan ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat ini diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia.

"Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah," katanya.

Ibu di Jogja Ceritakan Kronologi Anak Terinfeksi Corona Usai dari Depok

Pelanggar Bisa Dihukum

Iqbal pun menyebut bila ada masyarakat yang tidak mematuhi polisi, akan diproses hukum.

"Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana?," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Pasal 212 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

ITB: Prediksi Puncak Wabah Corona Indonesia Mundur ke Mei

Iqbal pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri ini dengan berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penularan Covid-19. Jika tidak, maka Polri akan membubarkan kerumunan itu.

Pada Kamis (19/3/2020), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri. Isinya tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.

Isi Maklumat

Ada enam poin yang ditekankan dalam maklumat itu tersebut yang salah satunya menegaskan Polri membubarkan kerumunan.

Jangan Beli Sendiri! Chloroquine Obat Keras Pasien Virus Corona

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta,
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya