SOLOPOS.COM - Wa Ode Nurhayati (detik)

Wa Ode Nurhayati (detik)

JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan putusan hukuman bagi terdakwa perkara suap dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nurhayati 14 tahun penjara untuk 2 perkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Suhartoyo, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/10/2012) pukul 13.00 WIB.

“Kami yakin Insya Allah, majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan,” kata penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab.

Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa. Atas dakwaan ini, Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nurhayati, menurut jaksa, mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Untuk dakwaan ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota pembelaannya, Nurhayati membantah duit yang tersimpan di rekening Bank Mandiri adalah hasil tindak pidana kejahatan, seperti dakwaan jaksa. Uang yang tersimpan itu berasal dari bisnis Nurhayati.

“Sampai hari ini deposito tunai saya hanya berjumlah Rp 10 miliar yang disita KPK. Angka Rp 50 miliar lebih yang disebutkan penuntut adalah angka fantastis yang dihitung dari jumlah keseluruhan transaksi bisnis, transaksi pribadi yang terdiri dari uang masuk dan uang keluar,” katanya di persidangan, Selasa (9/10/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya