SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/1) mengatakan Wa Ode akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.

Hal ini merupakan pemanggilan kedua Wa Ode setelah sebelumnya pada Senin (16/1), Wa Ode memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka dalam perkara suap sebesar Rp 6 miliar. [vivanews/ard]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya