Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/1) mengatakan Wa Ode akan diperiksa sebagai tersangka untuk kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal ini merupakan pemanggilan kedua Wa Ode setelah sebelumnya pada Senin (16/1), Wa Ode memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka dalam perkara suap sebesar Rp 6 miliar. [vivanews/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda