SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati membantah tuduhan terhadap dirinya. Dia menolak disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan menerima suap terkait alokasi anggaran PPID di Aceh itu.

Menurut Wa Ode, dirinya yang hanya anggota Banggar itu tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan alokasi dana PPID. Adapun kewenangan itu, menurut Wa Ode, ada di tangan empat pimpinan Banggar DPR dan pemerintah. Keempat unsur pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat ini adalah Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Fraksi PDI-Perjuangan), dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS). Wa Ode juga membantah adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan rekeningnya. Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah. [kcm/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya