SOLOPOS.COM - Aparat Satpol PP dan warga serta disaksikan aparat TNI/Polri, dan Badan Kesabangpollinmas Sragen memasang spanduk berisi larangan kegiatan bagi UN Swissindo karena dianggap ilegal di depan kantor UN Swissindo di Kampung Wonowoso RT 001/RW 008, Sine, Sragen, Selasa (11/10/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

OJK memastikan voucher UN Swissindo yang diklaim bisa melunasi utang di bank sebagai penipuan.

Solopos.com, SEMARANG — Masyarakat diminta membuat laporan ke kepolisan jika merasa tertipu karena membeli voucher dari UN Swissindo yang diklaim dapat dicairkan di Bank Mandiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah istimewa Yogyakarta (OJK Regional Jateng & DIY), Moch Ihsanuddin, menuturkan OJK mendapat informasi lebih dari 100 orang warga Pati yang membeli voucher M1 yang diterbitkan UN Swissindo.

Menurut Ihsanuddin, voucher ini diklaim oleh para penipu dapat dicairkan di Bank Mandiri pada Jumat (18/8/2017) mendatang dan digunakan untuk melunasi utang nasabah di lembaga keuangan. Ini merupakan rangkaian panjang setelah pada awal tahun lalu OJK juga mendapatkan informasi serupa.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY terdapat 50 PUJK, yang terdiri dari tujuh bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani [Persero] yang memiliki nasabah yang terkena janji-janji pelunasan utang ini,” kata Ihsan di Semarang, Rabu (16/8/2017).

Dia mengingatkan utang atau kewajiban nasabah kepada lembaga keuangan tidak akan hilang dengan adanya surat dari UN Swissindo ini. Ihsan meminta masyarakat kembali tertib menyelesaikan utang piutangnya dengan lembaga keuangan.

“OJK mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan para penjual voucher ini dapat dikenai pasal penipuan dengan sanksi empat tahun penjara. Selain itu, mereka dapat dikenai Undang-Undang ITE karena juga melakukan pemasaran melalui media elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya