SOLOPOS.COM - Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Nasib Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa (18/1/2022).

Heru Hidayat terjerat kasus korupsi dana investasi PT Asabri. Diberitakan sebelumnya, Jaksa menuntut Komisaris PT TRAM hukuman mati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, muncul banyak spekulasi mengenai berapa lama hakim memutuskan hukuman bagi bos PT TRAM tersebut. Apakah hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan atau lebih ringan.

Baca Juga : Dituntut Mati Terkait Kasus Asabri, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Besok

Ekspedisi Mudik 2024

Sejumlah pihak berspekulasi bahwa Heru Hidayat akan mendapatkan hukuman lebih ringan. Dilansir dari Bisnis.com, Selasa, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan pada sidang putusan terdakwa lain.

Contohnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo. Hakim memvonis Jimmy lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jimmy divonis 13 tahun bui, padahal jaksa menuntut 15 tahun penjara.

Begitu pula dengan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi. Dia divonis 10 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun.

Baca Juga : Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri, Ada Apa?

Tetapi, hakim juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada tersangka lain. Misalnya, Direktur Utaman (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Hakim memvonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan 10 tahun.

Vonis ini sama persis dengan Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Dia divonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun.

Begitu juga Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-2014, Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019 Hari Setianto. Keduanya mendapat vonis lebih berat, yaitu 15 tahun. Bachtiar dituntut 12 tahun sedangkan Hari 14 tahun.

Baca Juga : Kepala Daerah Ditangkap KPK Bukti Politik Dinasti Jalan Korupsi Politik

Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri. Akibat ulahnya itu negara mengalami kerugian Rp22,7 triliun.

Atas dasar pertimbangan tersebut jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jucto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 UU RI No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya