SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim Pengadilan Tinggi pada perkara korupsi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Terpidana dalam perkara tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Berjo (nonaktif), Suyatno.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan kasasi dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan banding dalam kasus korupsi BUM Desa Berjo. “Ya hari ini kita ajukan kasasi untuk terpidana Kades Berjo,” kata dia, Selasa (6/6/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap Suyatno. Selain itu, ada juga pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Terpidana juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan. Nilai nominal uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan Tipikor yang menetapkan sebesar Rp525.655.975.135. Putusan banding ini ditetapkan Pengadilan Tinggi Semarang tertanggal 16 Mei 2023.

Jika dibandingkan tuntuta JPU, putusan banding tersebut lebih ringan. JPU menutut Suyatno dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. “Putusannya masih dua pertiga dari tuntutan JPU. Sehingga kami lakukan upaya kasasi ke MA,” kata Gilang.

JPU memasukkan memori putusan banding dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapannya kades Berjo dijatuhi vonis hukuman minimal sama dengan tuntutan JPU, yakni hukuman 7,5 tahun penjara.

Terkait dengan langkah terdakwa Suyatno apakah juga mengambil upaya hukum kasasi atau tidak, Gilang mengaku belum menerima informasi dari pihak bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi K., mengatakan Pemkab menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah dalam kasus korupsi BUM Desa Berjo. Pemkab segera menunjuk dan mengangkat penjabat ((Pj) Kepala Desa Berjo jika kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi selama belum inkrah ya kami belum menunjuk dan mengangkat Pj. Sementara ini ditangani dulu oleh Plt [pelaksana tugas],” kata dia.

Diketahui kasus dugaan korupsi BUM Desa Berjo diawali dari laporan warga Berjo ke Kejari Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda. Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya