SOLOPOS.COM - ilustrasi penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi penjara (google)

BEIJING — Sungguh malang nasib pria asal China ini. Setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun dari vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Huang Liyi, 39, terbukti tak bersalah dan vonis terhadap dirinya salah

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas kesalahan vonis itu, pekan ini Huang menerima ganti rugi senilai 825.000 yuan atau sekitar Rp1,17 miliar. Jumlah tersebut memecahkan rekor ganti rugi yang pernah diberikan Pemerintah China.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti dilansir yahoonews dari Southern Metropolis Daily, Jumat (2/11/2012), ganti rugi itu diputuskan Mahkamah Agung Provinsi Guangdong dengan alasan Huang telah terampas kemerdekaan, serta mengalami tekanan psikologis dan emosional. Pengacara Huang, Yang Xuelin, dalam blognya menulis, Huang telah menerima uang ganti rugi itu pada Senin (29/10/2012).

Huang ditangkap pada 1999 dengan tuduhan penipuan cek dans etahun kemudian dijatuhi hukuman mati. Pada 2010 Huang dibebaskan atas dasar tak adanya cukup bukti atas kasusnya.

Kompensasi uang untuk hilangnya kebebasan pribadi dihitung 162,65 yuan (Rp234.000) per hari. Angka itu merupakan upah harian rata-rata bagi pekerja perkotaan sektor non-swasta.

Penjatuhan vonis yang salah sudah umum terjadi dalam sistem hukum China, yang dikenal menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka. Sebelumnya, vonis bersalah yang dijatuhkan pada terdakwa terbukti salah setelah korbannya ternyata masih hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya