BEIJING — Sungguh malang nasib pria asal China ini. Setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun dari vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Huang Liyi, 39, terbukti tak bersalah dan vonis terhadap dirinya salah
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Atas kesalahan vonis itu, pekan ini Huang menerima ganti rugi senilai 825.000 yuan atau sekitar Rp1,17 miliar. Jumlah tersebut memecahkan rekor ganti rugi yang pernah diberikan Pemerintah China.
Seperti dilansir yahoonews dari Southern Metropolis Daily, Jumat (2/11/2012), ganti rugi itu diputuskan Mahkamah Agung Provinsi Guangdong dengan alasan Huang telah terampas kemerdekaan, serta mengalami tekanan psikologis dan emosional. Pengacara Huang, Yang Xuelin, dalam blognya menulis, Huang telah menerima uang ganti rugi itu pada Senin (29/10/2012).
Huang ditangkap pada 1999 dengan tuduhan penipuan cek dans etahun kemudian dijatuhi hukuman mati. Pada 2010 Huang dibebaskan atas dasar tak adanya cukup bukti atas kasusnya.
Kompensasi uang untuk hilangnya kebebasan pribadi dihitung 162,65 yuan (Rp234.000) per hari. Angka itu merupakan upah harian rata-rata bagi pekerja perkotaan sektor non-swasta.
Penjatuhan vonis yang salah sudah umum terjadi dalam sistem hukum China, yang dikenal menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka. Sebelumnya, vonis bersalah yang dijatuhkan pada terdakwa terbukti salah setelah korbannya ternyata masih hidup.