SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, SOLO–Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), menunjukkan keteguhan Richard Eliezer dalam mengungkap fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berbuah manis.

Vonis polisi 24 tahun itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Vonis 1,5 tahun penjara tersebut juga yang paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya. Padahal, Eliezer adalah eksekutor atau orang yang menembak Yosua hingga meninggal dunia.

Vonis 1,5 tahun penjara itu tak terlepas dari peran Eliezer yang ditetapkan majelis hakim sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Berkat kejujuran dan konsistensinya mengungkap fakta, kasus pembunuhan Yosua terbongkar.

Vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer berbanding terbalik dengan vonis sang aktor intelektual pembunuhan, Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Vonis Eliezer lebih jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, tetapi vonis terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya justru jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU.

Ferdy Sambo, dalang atas pembunuhan berencana terhadap Yosua, divonis pidana mati pada Senin (13/2/2023). Sebelumnya JPU menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari yang sama saat Ferdy Sambo divonis. Sebelumnya dia dituntut pidana delapan tahun penjara.

Sopir pribadi mereka, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya delapan tahun penjara.

Sementara anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf divonis. Sebelumnya dia dituntut delapan tahun penjara.

Majelis hakim melihat hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer dalam mempertimbangkan vonis.

Sementara, majelis hakim menilai ada lebih banyak hal yang meringankannya.

Pantauan Solopos.com melalui siaran langsung jalannya sidang vonis yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, majelis hakim menyebut hanya ada satu hal yang memberatkan yakni Richard Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan dekatnya dengan korban Yosua.

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap korban Yosua. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pada sisi lain majelis hakim menyebut setidaknya ada tujuh aspek yang meringankan, meliputi majelis hakim menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) karena telah memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana diatur UU No. 31/2014 perubahan UU No. 13/2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban.

Richard Eliezer dinilai teguh dalam menyampaikan kejujuran sehingga terungkap fakta. Kejujuran Richard Eliezer dipandangan majelis hakim memperlancar persidangan untuk mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Selain itu, Richard Eliezer dianggap berlaku sopan selama persidangan. Polisi 24 tahun itu juga belum pernah menghadapi masalah hukum.

Hal yang meringankan lainnya, Richard Eliezer masih muda yang diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya telah menghilangkan nyawa seniornya, Yosua.

Richard Eliezer juga telah menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap hakim sebelum sampai pada penyampaian vonis.

Vonis itu juga sesuai harapan banyak pihak yang menginginkan Richard Eliezer dihukum ringan karena telah mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo sejak dari penyidikan hingga persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya