SOLOPOS.COM - Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis (16/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty).

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (16/2/2023).

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan Kejagung dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan kepada pimpinan Kejagung.

Sesuai Pasal 233 dan Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, JPU berhak mengajukan upaya hukum. Namun, Kejagung melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Pertimbangan Kejagung lainnya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga korban, yakni keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif pihak korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” ulas Fadil.

Pertimbangan lain, lanjut Fadil, putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Ia menyebut hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat tersebut.

Selain itu Richard Eliezer dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Fadil juga menyatakan putusan ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan [kekuatan hukum] tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah ???????Yosua,” kata Fadil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya