SOLOPOS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (dok. istimewa/MAKI)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengorting hukuman penjara hingga enam tahun jaksa koruptor penerima suap Pinangki Sirna Malasari. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI tentu saja tak terima dengan tindakan Kejakgung mengoting vonis Pinangki itu dan mendesak upaya kasasi atas putusan bandingnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Pinangki sudah mencederai rasa keadilan di Indonesia. Pasalnya, menurutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah memutus untuk mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari enam tahun, sehingga dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Baca Juga: PLN Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik Rumah Sakit & Faskes

Ekspedisi Mudik 2024

"Kortingan masa hukuman ini jelas mencederai rasa keadilan," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (17/6/2021).

Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Kejakgung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding atau vonis Pinangki tersebut. "Sudah saya kirimkan surat secara resmi agar pihak Kejaksaan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding itu," katanya.

Jakgung Lambat Bersikap

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan banding itu. Pasalnya, JPU sampai saat ini masih belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita belum tentukan sikap, karena masih belum terima salinan putusan dari sana," ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya