VONIS PANJI GUMILANG-– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang mendengarkan putusan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/5/2012). Hakim memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 10 bulan tahanan, namun tim penasehat hukum tetap akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi