JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya
VONIS NAIM– Terdakwa kasus kepemilikan amunisi, Muhammad Bahrunna’im mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/6). Dalam sidang tersebut terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif