Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim tipikor memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi