Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S. Goeltom usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim tipikor memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi