SOLOPOS.COM - Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mendengarkan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (15/2/2021). (Solopos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo, 41, masih pikir-pikir atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan masih ada waktu tujuh hari terhitung sejak putusan Majelis Hakim bagi JPU dan terdakwa menanggapi vonis mati tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sejauh ini baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir. Kami masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum lanjutan," kata Tatang saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Pengguna Jalan Bandel Nekat Selfie Di Flyover Purwosari, Ini Tindakan Dishub Kota Solo

Tatang mengatakan JPU maupun terdakwa kasus pembunuhan Baki, Sukoharjo, sama-sama memiliki hak untuk mengambil langkah hukum lanjutan atas putusan vonis mati dari Majelis Hakim. Langkah hukum bisa dilakukan mulai dari banding, kasasi hingga pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sesuai Tuntutan

Namun terkait dengan putusan vonis mati, Tatang menilai Majelis Hakim mengamini atau sudah sesuai dengan tuntutan JPU. "Sekarang kami tinggal menunggu langkah dari terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sejauh ini terdakwa masih pikir-pikir dan belum memutuskannya," katanya.

Ihwal pelaksanaan eksekusi atas vonis mati tersebut, Tatang juga mengatakan masih menunggu putusan hakim itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman mengatakan belum menerima permohonan langkah hukum lanjutan baik dari JPU maupun terdakwa terkait vonis mati kasus pembunuhan satu keluarga di Baki.

Baca Juga: Terungkap! Terdakwa Pembunuhan Baki Sukoharjo Bayar Wanita Penghibur Pakai Duit Hasil Jual Mobil Korban

"Saat sidang kemarin jawabannya masih pikir-pikir baik JPU maupun terdakwa. Ada waktu tujuh hari bagi keduanya menanggapi putusan vonis apakah banding atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sukoharjo memvonis Henry Taryatmo, 41, terdakwa kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, dengan hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Tidak Ada Yang Meringankan

Sidang pembacaan putusan berlangsung selama dua jam dan vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa.

Baca Juga: Gokil! Aksi Binaragawan Bikin Heboh Tamu Resepsi Ngunduh Mantu Pengantin di Solo

Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Selain itu diperkuat dengan pengakuan terdakwa membunuh satu keluarga tersebut. "Enam saksi ditambah satu saksi ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh," kata hakim.

Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, dan bukti, majelis hakim mengambil kesimpulan dan memutuskan memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Karena itu sudah tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya