SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan vonis banding lebih berat terhadap terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida, Heri Sukamto.

Sebelumnya, Heri Sukamto dihukum oleh Pengadilan Negeri Jogja dengan sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp27,5 miliar.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Sedangan vonis dalam banding, Pengadilan Tinggi DIY mejatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sementara kewajiban pengembalian kerugian negara sama dengan putusan PN Jogja.

“Banding sudah diputuskan, tapi salinan putusan resminya belum kami terima. Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Heri, Khoirul Ariwafa pada Jumat (9/6/2023).

Khoirul menjelaskan banding yang diajukan Heri untuk menguji putusan PN Jogja terkait kerugian negara atas korupsi kliennya. Dia mempertanyakan pernghitungan kerugian negara oleh BPK.

“Banding diajukan karena dalam fakta persidangan terbukti kerugian negara tidak seperti yang diajukan jaksa, metode perhitungan kerugian negara oleh BPK kami rasa tidak akurat. Sehingga kami ingin mengujikan materi tersebut di Pengadilan Tinggi, tapi ternyata itu tidak dikaji ulang oleh hakim,” terangnya.

Heri Sukamto, jelas Khoirul, masih belum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut.

“Pandangan saya atas putusan banding tersebut adalah hakim Pengadilan tingkat banding pertimbangan hukumnya hampir serupa dengan hakim pengadilan tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan kelemahan dari laporan hasil audit investigatif BPK yang pada proses pemeriksaan sidang di pengadilan tingkat pertama mengalami perubahan dan perbedaan secara faktual,” jelasnya.

Khoirul menjelaskan secara faktual kerugian negara tak sebesar hasil audit BPK.

“Dari fakta-fakta dan bukti seperti pengawasan PPK, laporan pengawasan, foto-foto kegiatan proyek, hasil akhir proyek sampai peresmian Stadion Mandala Krida, itu negara tidak serugi itu atas proyek ini, buktinya ada dan jelas stadion berhasil direnovasi seperti itu sekarang,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ajukan Banding, Koruptor Stadion Mandala Krida Justru Dihukum Lebih Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya