SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Untuk keempat kalinya, sidang vonis terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan HAM Zulkarnain Yunus ditunda.

Menurut keterangan dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu, sidang vonis ditunda karena Zulkarnain tengah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Jantungnya lemah. Baru jam 02.00 tadi dibawa ke rumah sakit. Sepertinya stres,” ungkap Sulistyowati, kata kuasa hukum Zulkarnain, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11).

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang vonis Zulkarnain sedianya digelar Senin ini (8/11). Sulis belum tahu kapan sidang vonis Zulkarnain akan digelar. Ia masih menunggu instruksi dari Ketua Majelis Hakim Thaksin. “Nanti saya bertemu sekaligus menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter,” ujarnya.

Semalam, kata Sulis, kondisi kesehatan Zulkarnain sudah membaik. Namun tiba-tiba, Senin dini hari, ia dikabari yang bersangkutan dilarikan ke RS Puri Cinere karena jantungnya bermasalah. “Ya mau gimana lagi. Padahal proses persidangan sudah sangat lama. Sejak Januari lalu,” keluhnya.

Pekan lalu, vonis ditunda karena Zulkarnain sedang tidak enak badan. Pengacara mengaku sudah mengupayakan Zulkarnain tetap mendatangi sidang. Namun oleh tim medis Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Zulkarnain diminta beristirahat di rumah tahanan. Adapun sebelumnya, sidang ditunda dua kali karena hakim belum siap dengan putusan yang akan dijatuhkan.

Jaksa menuntut Zulkarnain tujuh tahun penjara. Dia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.

Zulkarnain dikenai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Zulkarnain hukuman denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp9,12 miliar.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya