SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas perkara dugaan perdagangan orang atau penipuan <a title="Kisah Inspiratif Mantan TKI Ajari Mengaji 105 Santri di Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/495/916525/kisah-inspiratif-mantan-tki-ajari-mengaji-105-santri-di-wonogiri">tenaga kerja Indonesia</a> (TKI) ke Malaysia, dengan terdakwa Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (25/6/2018) batal digelar.</p><p><span>Sidang pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Pudjiastuti Handayani itu ditunda karena ada saudara salah seorang hakim anggota yang meninggal dunia. "Salah satu hakim anggota, Pak Suparno, kakaknya meninggal dunia. Jadi beliau tidak bisa menghadiri persidangan. Otomatis sidang ditunda," ujar Humas PN Semarang, M. Sainal, saat dijumpai wartawan di PN Semarang, Senin (25/6/2018) siang.</span></p><p><span>M. Sainal mengaku upaya penggantian sementara hakim anggota tidak bisa dilakukan. Kondisi itu tak lain karena diperlukan musyawarah terlebih dahulu oleh para hakim yang menyidangkan perkara.</span></p><p><span>Penundaan sidang dengan agenda pembacaan vonis ini merupakan yang kali kedua terjadi. Penundaan sebelumnya terjadi pada Rabu (6/6/2018) lalu karena ketua majelis hakim tengah menjalani tugas ke Sumatra.</span></p><p><span>Dalam kasus perdagangan orang ini, Windi Hiqma Ardani dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dituntut hukum penjara 6 tahun serta biaya ganti rugi kepada korban Rp1.176.000.000 subsider 6 bulan penjara.</span></p><p><span>Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 4 juncto Pasal 48 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. </span>Terdakwa dinyatakan bersalah karena diduga menipu ratusan <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">TKI di Malaysia.</a> Sebelumnya, ia menawarkan pekerjaan kepada para lulusan SMK di Jateng untuk bekerja sebagai TKI dengan upah yang menggiurkan.</p><p><span>Kepada para calon pekerja, terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai operator produksi di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia dengan gaji RM900 sampai RM1000. Namun setibanya di Malaysia, para TKI tidak dipekerjakan di PT Kiss, melainkan di PT Maxim.</span></p><p><span>Selain itu, upah yang dijanjikan oleh PT Sofia kepada para korban tidak sesuai. Di Malaysia, para TKI itu bahkan menerima potongan gaji, seperti untuk membayar kamar RM50, makan RM200 per bulan, pajak RM104 per bulan, dan membayar iuran ke PT Sofia Rp300 per bulan.</span></p><p>Para <a title="Uang Kiriman TKI asal Jateng Belum Produktif" href="http://semarang.solopos.com/read/20180502/515/913901/uang-kiriman-tki-asal-jateng-belum-produktif">TKI asal Jateng</a> itu juga ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena dianggap ilegal. Para TKI ditahan selama 21 hari kemudian dideportasi ke Indonesia.</p><p><span>Atas hal itu, para korban pun mengalami kerugian hingga menuntut terdakwa. PT Sofia juga diduga telah memanipulasi dokumen para TKI tersebut.</span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya