Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada John Kei karena terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat.

PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi