SOLOPOS.COM - Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM karena terbukti merugikan negara senilai Rp.121 miliar dari proyek senilai Rp200,56 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Djoko Susilo tak hanya menyalurkan uang haram hasil korupsinya ke istri-istri dan keluarganya. Sejumlah pihak ternyata turut kecipratan uang hasil korupsi proyek simulator kemudi di Korlantas Mabes Polri. Mulai Primkopol hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pun turut menikmati uang.

Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Pol. Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9). Hakim anggota Ugo membeberkan pada 13 Januari 2011, Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang agar mengirim uang Rp8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pada tanggal yang sama, Budi juga meminta kembali Rp4 miliar. Rinciannya untuk dirinya Rp2 miliar dan Djoko Rp2 miliar. Pada 14 Januari 2011, Budi kembali meminta Sukotjo agar mengirimkan Rp 7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Tujuannya agar PT CMMA bisa mendapatkan proyek itu. “Berikan juga kepada Gusti Ketut Gunawan, wakil ketua tim praaudit Rp50 juta,” kata Ugo.

Ada juga uang yang minta dikirimkan Sukotjo kepada Itwasum sebesar Rp1 miliar. Tujuannya agar dibagikan kepada tim praaudit dan khusus kepada ketua tim audit sebesar Rp500 juta.

Terhadap penyebutan Itwasusm dan Primkoppol menerima uang, Pimpinan KPK akan segera mengadakan rapat untuk membahas hal itu. “Pimpinan akan segera rapat dan berdiskusi untuk membahas hal itu,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya.

Dalam rapat itu, menurut Bambang, akan dibahas soal tindak lanjut penanganan kasus simulator. Tapi dia belum bisa memastikan apakah akan membuka penyelidikan baru dalam kasus ini. “Belum bisa diputuskan, akan kami rapatkan dulu,” jelasnya.

Wakapolri Komjen Oegroseno mengaku belum berani untuk angkat komentar terkait fakta persidangan itu. “Saya belum berani bicara ke arah situ, karena nanti akan ditindaklanjuti KPK. Jangan sampai pro dan kontra. Kami serahkan saja ke KPK,” kata Oegroseno di DPR.

Uang senilai Rp1 miliar disebut-sebut diberikan kepada Itwasum. Uang tersebut untuk dibagi-bagikan kepada tim audit tender proyek simulator.

Ditanya terkait apakah proses tender di kepolisian belum terawasi dengan baik, Oegro menilai sekarang jauh lebih baik. “Sekarang lebih tertib. Keterbukaan itulah kami belajar dari pengalaman. Keterbukaan dalam merencanakan, melaksanakan tender, ada panitia dan juga dari orang luar kami panggil ahlinya. Jangan lagi sendiri-sendirilah,” jelasnya.

Wakapolri berharap tak ada kejadian serupa yang menjerat anggota Polri. “Mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian seperti ini lagi. Kasihan Polri kalau ada seperti ini lagi,” kata Oegroseno.

Soal Djoko Susilo, Wakapolri menyatakan mantan Kakorlantas tersebut tetap menerima gaji dan masih tercatat sebagai anggota Polri. “Sampai final nanti hak-haknya masih tetap diberikan sebagai warga negara,” kata Oegroseno.

Sebagai terdakwa, Irjen Djoko memiliki haknya untuk melakukan upaya hukum dari perkara yang membelit, yaitu upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). “Tunggu proses terakhir, nanti bagaimana dia. Kalau sudah final nanti ada pertimbangan ke dalam,” ujarnya.

Terkait gaji, Irjen Djoko pun masih berhak menerima. Namun tentunya, hak tunjangan jabatan dan remunerasi tidak diberikan. “Kembali ke gaji pokok saja,” kata Oegro. (JIBI/Solopos/Detik/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya