SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Vonis terdakwa teroris Ritz Carlton-Marriott, Amir Abdillah diundur pekan depan. Sebab, hakim masih memusyawarahkan timbangan yang tepat bagi Amir yang dituntut jaksa 10 tahun penjara.

“Karena terdakwa tidak mengajukan duplik, kami musyawarah dulu untuk vonis, Senin minggu depan,” kata ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiantara di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (7/6).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Amir merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan Noordin M Top. Ia berada di lokasi peledakan Ritz Carton-Marriot setahun lalu bersama Ibrohim dan Saefudin Zuhri. Belakangan, Ibrohim dan Zuhri tewas diterjang peluru Densus 88. Sementara Amir dicokok di Bekasi usai mensurvei kediaman Presiden SBY di Cikeas untuk dibom.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya pasrah saja kepada Allah. Hidup, mati, rezeki dan jodoh di tangan Allah. Saya menyesal,” ucap Amir di ruang tunggu tahanan.

Selain Muhammad Jibriel yang dituntut 7 tahun penjara, sejumlah teroris ‘diseragamkan’ tuntutannya oleh jaksa yakni 10 tahun penjara seperti Saufudin Zuhri (Cilacap) dan Aris Susanto (Temanggung). Selain itu, nama-nama yang didakwa menebar teror masih menjalani proses persidangan. Antara lain Putri Munawaroh (Solo), Bejo (Solo), Afwam-Fajar-Sony (Ciputat) dan Ali Abdullah (Arab Saudi).

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya