Senin, 19 Desember 2011 - 21:51 WIB

Vonis bebas Walikota Bekasi nonaktif tak masuk akal

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung [SPFM], Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, terhadap terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dinilai tidak masuk akal. Ada indikasi hakim tidak tidak bersungguh-sungguh dalam mengadili perkara dan mengesampingkan sejumlah fakta hukum di persidangan. Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Temuan Awal Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Senin (19/12).

Mantan jaksa Adnan Pasliadji Senin (19/12) mengatakan pada eksaminasi publik 13 Desember lalu, dari 4 dakwaan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum), tiga di antaranya terbukti. Dalam kasus ini, Mochtar dijerat empat dakwaan yakni, menyuap anggota DPRD senilai 1,6 miliar rupiah, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar 639 juta rupiah. Selan itu juga suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp500 juta dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. [MIOL/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif