SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung [SPFM], Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, terhadap terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dinilai tidak masuk akal. Ada indikasi hakim tidak tidak bersungguh-sungguh dalam mengadili perkara dan mengesampingkan sejumlah fakta hukum di persidangan. Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Temuan Awal Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Senin (19/12).

Mantan jaksa Adnan Pasliadji Senin (19/12) mengatakan pada eksaminasi publik 13 Desember lalu, dari 4 dakwaan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum), tiga di antaranya terbukti. Dalam kasus ini, Mochtar dijerat empat dakwaan yakni, menyuap anggota DPRD senilai 1,6 miliar rupiah, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar 639 juta rupiah. Selan itu juga suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp500 juta dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. [MIOL/dtp]

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya