SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, kecewa dengan vonis bebas terhadap tiga koruptor.

Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Hariyanto, mengatakan vonis bebas terhadap terdakwa pelaku korupsi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Masyarakat, termasuk kami tentu sangat kecewa dengan vonis bebas terhadap tiga koruptor tersebut,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Rabu (9/10/2013).

Pernyataan Eko ini menanggapi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa korupsi tukar guling tanah milik Pemprov Jateng senilai Rp2.527 miliar.

Putusan bebas ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Noor Eddyono pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam (7/10/2013).

Mereka masing-masing mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, Mohamad Thoriq, mantan Kepala Bidang Pengukuran Wimbo Cahyono, dan mantan kepala Seksi Pemetaan Yudhi Riarso.

Menurut Eko, ada dua faktor penyebab bebasnya tiga koruptor tersebut dari hukuman, yakni dari jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

”Bisa jadi karena JPU lemah dalam menyusun surat dakwaan, sehingga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, bisa juga karena majelis hakim masuk angin,” bebernya.

Putusan bebas terhadap koruptor ini, lanjut dia, bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Tipikor dalam pemberantasan korupsi.
Sebab, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap sejumlah koruptor.

“Dulu saat hakim Lilik Nuraini bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang, pada 2012 telah membebaskan sejumlah terdakwa koruptor. Setelah Lilik dipindahkan, tidak ada vonis bebas, sekarang ada vonis bebas lagi. Ini bisa menjadi preseden buruk,” papar Eko.

Dia mendesak kepada JPU supaya segera melakukan upaya hukum kasasi terhadapat vonis bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

”JPU harus segera secepatnya melakukan kasasi ke MA,” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jateng, Eko Suwarni, menyatakan JPU dari Kejaksaan Negeri Ambarawa sudah optimal dalam membuat surat dakwaan terhadap tiga terdakwa korupsi tersebut.

”Kalau kemudian dalam persidangan hakim memutuskan lain dengan dakwaan JPU, menjadi kewenangan majelis hakim,” ungkapnya.

Menyikapi vonis bebas itu, ujar dia, Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa telah melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.

”Kejaksaan akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya