SOLOPOS.COM - O.C. Kaligis (JIBI/dok)

SOLO — Pembacaan vonis bebas oleh majelis hakim atas kasus yang menimpa Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan, 44, disambut gembira oleh keluarga dan tim penasihat hukum. Namun demikian, penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis menganggap Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terlalu ceroboh untuk mengeluarkan hak paten pada perusahaan yang mengklaim produk tertentu.

Ekspedisi Mudik 2024

Jau divonis bebas atas kasus dugaaan pemalsuan pelanggaran hak cipta grey rayon kode benang kuning yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (22/3).  
“Kalau saya amati, kasus ini memang unik dan terlihat lucu. Padahal, kain grey dengan garis kuning diproduksi secara massal dan bisa ditemui di seluruh dunia. Garis kuning bukanlah hak cipta,” kata Kaligis didampingi Jau Tau Kwan dalam jumpa pers di Fave Hotel, Solo, Kamis siang.

Kaligis menegaskan semenjak dipercaya untuk mendampingi Jau dalam kasus itu, dia melakukan survei ke luar negeri termasuk China. Di negara tirai bambu tersebut, Kaligis banyak menemukan garis kuning pada tepi kain grey yang dijual bebas di pasaran. “Hal itu menunjukkan bahwa kain dengan garis kuning tidak hanya diproduksi di Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat bisa mencerna dan belajar atas kasus ini,” papar Kaligis.

Vonis bebas atas kliennya, menurut Kaligis tidak terlepas dari keterangan sejumlah saksi ahli dalam fakta di persidangan. Oleh sebab itu, pihaknya berkeyakinan bahwa kliennya akan divonis bebas. “Semoga saja kasus ini tidak terulang pada orang lain,” papar pengacara kondang ini. Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya